Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kesbangpol Banggai Pantau Ketat Ormas dan Media Tidak Resmi

637
×

Kesbangpol Banggai Pantau Ketat Ormas dan Media Tidak Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid memimpin Rapat Tim Terpadu bersama LSM dan Media ( Foto IST)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid memimpin Rapat Tim Terpadu bersama LSM dan Media ( Foto IST)

KABAR LUWUK  – Kesbangpol Banggai Pantau Ketat Ormas dan Media Tidak Resmi. Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) dan peran media di Kabupaten Banggai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Rim Terpadu pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Kesbangpol Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid, SH, Kabid Pengawasan Kesbangpol, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai, para perwakilan LSM, serta insan pers setempat.

Syaifuddin Muid, SH, selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Banggai, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Kesbangpol dalam melakukan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan Ormas dan media di wilayah tersebut.

Menurutnya, beberapa oknum telah menyalahgunakan lembaga mereka dengan dalih melakukan intimidasi, sehingga langkah penertiban harus segera dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami di Kesbangpol telah melakukan pendataan terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan lembaganya.

Langkah yang kami ambil adalah menertibkan baik itu LSM maupun media yang ada. Hal ini harus segera dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tersebut,” jelas Syaifuddin Muid, SH.

Ia juga mengharapkan kerjasama dari seluruh ketua pengurus LSM dan pimpinan media untuk melakukan pendataan secara berkala kepada Kesbangpol.

Tujuannya adalah agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Menurutnya, kegiatan seperti ini merupakan rutinitas yang harus terus dilakukan oleh Kesbangpol Kabupaten Banggai.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Banggai, Iskandar Djiada, menegaskan bahwa semua aturan yang terkait dengan profesi jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iskandar menekankan bahwa setiap wartawan harus sudah dibekali dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan sebelum menjalankan tugas di lapangan.

“Wartawan yang telah memahami dan patuh terhadap Undang-Undang No. 40 tetap harus menjaga integritas dan profesionalisme mereka.

Oleh karena itu, Kesbangpol tidak perlu ragu dengan keberadaan para wartawan di mana saja,” terang Iskandar Djiada.

Dalam rapat tersebut, berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh LSM dan media di Kabupaten Banggai juga dibahas secara mendalam. Peserta rapat menyepakati pentingnya sinergi antara Kesbangpol, LSM, dan media dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan daerah.

Kesbangpol diharapkan dapat terus menjadi fasilitator dalam menjembatani komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan LSM dan media.

Tidak hanya itu, Syaifuddin Muid, SH, juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh LSM dan media.

Ia mengingatkan bahwa Kesbangpol akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua kegiatan LSM dan media di Kabupaten Banggai. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menjalankan perannya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Syaifuddin Muid, SH.

Rapat Rim Terpadu ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi peningkatan kerjasama antara Kesbangpol, LSM, dan media di Kabupaten Banggai.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam membangun daerah yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakat. ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!