KABAR LUWUK -Kerja Sama Dinas PMD dan PT. BPD Sulawesi Tengah dalam Implementasi KNT Dana Desa. Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Bangkep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah Cabang Salakan telah sepakat untuk mengimplementasikan sistem pembayaran non tunai, yang dikenal sebagai Kad Non Tunai (KNT).
Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Bangkep, Muhamad Aris Susanto, SE., ME., dan Kepala Cabang PT. BPD Sulawesi Tengah Cabang Salakan, Zainuddin Batjo, pada hari Jum’at (7/7/2023).
Kerja sama ini akan berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penandatanganan, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kabupaten Bangkep.
Muhamad Aris Susanto menjelaskan bahwa sistem Pembayaran Kas Non Tunai (KNT) akan diterapkan pada tahun 2023 atau pada pencairan triwulan 3 atau triwulan 4 untuk dana desa dan alokasi dana desa.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam proses pengelolaan anggaran serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan.
Penerapan Pembayaran Kas Non Tunai (KNT) akan dilakukan oleh pihak Bank BPD Cabang Salakan di 12 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangkep.
Dana Kas Non Tunai akan digunakan untuk berbagai keperluan pemerintah desa, seperti dana Bantuan Langsung Tunai (BTL) untuk masyarakat terdampak, pembayaran honor dan siltap perangkat desa, serta pembayaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam program-program pembangunan desa.
Muhamad Aris Susanto menegaskan bahwa penerapan sistem Pembayaran Kas Non Tunai ini bertujuan untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa.
Dengan menggunakan metode non tunai, diharapkan akan tercipta pengelolaan dana yang lebih baik, lebih aman, dan terhindar dari risiko penyalahgunaan dana.
Selain itu, penerapan KNT juga akan memudahkan proses pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran, baik bagi pemerintah desa maupun lembaga terkait.
Dengan adanya catatan transaksi yang lebih rapi dan tercatat secara digital, proses pelaporan dan audit akan menjadi lebih efisien dan dapat dilakukan secara real-time.
Kepala Cabang PT. BPD Sulawesi Tengah Cabang Salakan, Zainuddin Batjo, menyambut baik kerja sama ini dan berjanji akan memberikan dukungan penuh dalam implementasi KNT di wilayah Kabupaten Bangkep.
Bank BPD juga akan menyediakan pendampingan dan edukasi kepada pemerintah desa serta masyarakat terkait penggunaan sistem non tunai ini agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa akan semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan mereka.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tren pembayaran non tunai yang semakin berkembang, implementasi KNT di Kabupaten Bangkep diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah-daerah lain dalam meningkatkan kinerja pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.(RS)*