KABAR LUWUK – Kepala Lapas Kelas II Luwuk Awasi Kegiatan Kemandirian WBP Sesuai Regulasi Hukum. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk aktif melakukan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam kegiatan kerja sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan terkait.
Kepala Lapas Kelas II B Luwuk , Efendy Wahyudi, A.Md, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencakup berbagai aspek, seperti Kegiatan Hidroponik, Meubelair, dan Pangkas Rambut.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan ilmu dan bekal kerja kepada WBP agar setelah bebas, mereka mampu membuka lapangan usaha dan menghidupi diri sendiri serta keluarga.
Hal ini merupakan implementasi dari pelatihan kemandirian yang telah diberikan kepada WBP sebelumnya.
Efendy Wahyudi menekankan bahwa fokus utama kegiatan kemandirian ini adalah mencapai profit yang nantinya akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa setiap pekerja WBP bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh.
Selain itu, pengecekan rutin juga dilakukan untuk memastikan keberadaan WBP di tempatnya dan memastikan situasi di Lapas Kelas IIB Luwuk tetap aman dan kondusif.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan serta petunjuk pelaksanaan Tata Cara Narapidana Bekerja di Lembaga Pemasyarakatan.
Efendy Wahyudi mengungkapkan harapannya bahwa melalui kegiatan ini, WBP dapat memperoleh keterampilan yang bermanfaat untuk masa depan mereka setelah menjalani hukuman pidana.
Selain itu, kontribusi keuangan dari kegiatan kemandirian di Lapas Kelas IIB Luwuk diharapkan dapat menjadi sumbangan signifikan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.**
Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )