Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Rabu, 13/7/2022.
PP 94 tahun 2021 jelas menegaskan bahwa PNS diharuskan metaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.
Menanggapai rumor yang beredar bahwa Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka yang diberhentikan sementara mendapat tanggapan dari Kepala BKSDM Kabupaten Banggai, Sofian Datu Adam,SH saat dikonfirmasi awak media via handphone Selularnya mengatakan bahwa telah diterangkan mengacu pada PP 94 tahun 2021 dan sudah diatur telah terindikasi melanggar disiplin berat dan dapat diberhentikan sementara.
Lanjut Kata Sofian Datu Adam bahwa kode etik telah melakukan pemeriksaan sehingga tim saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, apapun hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pembina Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan hukuman jika yang bersangkutan dianggap bersalah. Ungkap Sofian Datu Adam.
Ia juga menambahkan bahwa jikalau hasil pemeriksaan oleh tim dinyatakan tidak bersalah dan tidak ditemukan indikasi melanggara aturan yang mengacu pada PP 94 tahun 2021 yang bersangkutan akan di pulihkan namanya dan dikembalikan pada jabatan yang diembannya, dan begitu juga sebaliknya jika yang bersangkutan dianggap bersalah akan mendapat hukumnya yang sesuai dengan pelanggarannya. Terang Kaban BKSDM.
Selanjutnya kata Sofian datu adam aturan tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.. Tutup Kepala BKSDM.