KABAR LUWUK – Kenaikan, Kesempatan Dalam Kesempitan. Siapapun yang hari ini melek info, apalagi yang berkecimpung di dunia pendidikan tinggi, tentu mendengar kehebohan ulah sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama yang bersifat Badan Usaha (PTN-BH) ketika mereka secara tiba-tiba menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berdasarkan info yang beredar, kenaikan UKT itu juga bervariasi, tetapi umumnya signifikan, alias cukup besar. Konon ada yang dua kali lipat sampai ada yang sepuluh kali lipat. Maka tidak heran kalau mahasiswa meradang.
Terkait masalah tersebut, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek RI pada 21 Mei 2024 dipanggil Komisi X DPR untuk membahas masalah yang menyesakkan dunia pendidikan ini.
Secara makro dan nasional, tentu kita ikut prihatin, karena kebijakan tersebut terasa aneh sekaligus paradoks dengan apa yang selama ini didengung-dengungkan, seperti hak pendidikan bagi warga negara sampai dengan impian mencapai “Indonesia Emas” di tahun 2045 nanti.
Tetapi, secara mikro dan sekaligus bila menggunakan perspektif Perguruan Tinggi Swasta (PTS), maka kenaikan UKT yang meresahkan para mahasiswa itu adalah sebuah peluang. Lalu, peluang apa yang dapat diraih di balik semua kisruh ini?
Rasanya dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut. Pertama, munculnya masalah ini dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa pendidikan memang bukanlah jasa yang murah.
Beruntunglah mereka yang selama ini berkesempatan mendapatkan pendidikan di PTN, karena mereka mendapatkan pendidikan dengan subsidi yang relatif besar.
Info ini sesunguhnya sudah lama penulis dengar. Misalnya saja bahwa setiap mahasiswa yang kuliah di PTN, rata-rata mendapat subsidi sekitar Rp20 juta per semester, dan dapat dibayangkan betapa besar nilainya secara agregat nasional.