KABAR LUWUK – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap II Tahun 2023. Serta melaksanakan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil bersama dengan SKK Migas, BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Hal tersebut dilaksanakan bertepatan dengan acara pembukaan IPA Convention & Exhibition ke-47 di ICE BSD Tangerang, Selasa (25/7).
Adapun tiga WK Migas yang ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha migas, yaitu:
No Wilayah Kerja Lokasi Luas (Km2) Minimum Komitmen Pasti Mekanisme 1. Natuna D-Alpha Lepas Pantai Natuna Timur 10.291,03 Komitmen Pasti 5 Tahun- Studi GGRPE- 1 sumur Lelang Reguler* 2, Panai Daratan dan Lepas Pantai Sumatera Utara dan Riau 5.180,46 Komitmen Pasti 3 Tahun- Studi G&G- 1 sumur eksplorasi Lelang Reguler 3, Patin Dataran Riau, Jambi dan Sumatera Barat 5.440,85 Komitmen Pasti 3 Tahun- Studi G&G- Akuisisi dan processing Seismik 2D 250 km Lelang Reguler
Jadwal Lelang Reguler dari Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 25 Juli 2023 s.d, 21 November 2023
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 November 2023
Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang. Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas.
Komitmen Pemerintah
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan sektor hulu migas, dan telah membuat kebijakan-kebijakan untuk mempermudah dan menarik investor sektor hulu migas agar berinvestasi di Indonesia.
Tutuka menyebut, beberapa peraturan perundangan Minyak dan Gas Bumi terus dibahas untuk dilakukan perbaikan-perbaikan salah satunya ketentuan di bidang fiskal yang melibatkan Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017
“Hal tersebut diharapkan akan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor dengan tetap mempertimbangkan upaya pengurangan emisi karbon yang saat ini menjadi konsep dunia internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tutuka menyebutkan bahwa penyempurnaan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi New Simplified Gross Split juga terus dilakukan, dengan semangat melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi untuk meningkatkan iklim investasi.
Penandatanganan Kontrak WK Migas
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM menyaksikan penandatanganan Kontrak hasil lelang Wilayah Kerja bersama antara Pj. Gubernur Aceh, SKK Migas, BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk WK Bunga dan WK Bireun Sigli.
Dari kedua WK Migas tersebut, total investasi komitmen pasti dari penandatanganan ini senilai USD40.000.000 dengan bonus tanda tangan sebesar USD1.100.000.
Kedua Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Eksplorasi tersebut berjangka waktu 30 tahun, dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
Adapun rincian kontrak kerja sama adalah sebagai berikut:
No. Wilayah Kerja Kontraktor Komitmen Pasti danBonus Tanda Tangan 1 Bunga . PT POSCO International ENP Indonesia (operator). PT Pertamina Hulu Energi North East Java G&G dan Akuisisi Data Seismik 3D 350 km2; dengan total investasi senilai US$4,000,000Bonus Tandatangan : US$100,000 2 Bireun Sigli PT Aceh Energy G&G; Akuisisi Data Seismik 23D 1.000 km2; dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai US$36,000,000Bonus Tandatangan : US$1,000,000