KABAR LUWUK, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka lowongan kerja untuk posisi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Pantauan kumparan dalam pengumuman resmi di website Kementerian ATR/BPN, lowongan kerja tersebut tersedia untuk lebih dari 100 formasi di 57 jabatan serta 15 unit kerja. Selain itu, lowongan juga terbuka bagi lulusan SMA hingga S1.
“Kementerian ATR/BPN, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Pusat,” jelas Kepala Biro Humas Kementerian ATR, Dalu Agung Darmawan, dalam keterangan resmi dikutip kumparan, Minggu (22/11).
Adapun bagi yang berminat, bisa mulai ikut mendaftar sejak Sabtu (21/11) melalui website resmi Kementerian ATR.
Berikut syarat dan ketentuan lowongan kerja tersebut:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
c. Berkelakuan baik;
d. Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
g. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
2. Persyaratan Khusus
a. Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi;
b. IPK minimal 2,75;
c. Rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA atau sederajat;
d. Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
3. Persyaratan Administrasi
Kelengkapan berkas yang wajib dibawa pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi PPNPN antara lain:
a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN;
b. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e- KTP;
c. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir basah;
d. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
e. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
f. Surat pengalaman kerja jika ada;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
i. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah.
4. Tata Cara Pendaftaran
– Pendaftaran dibuka secara online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional https://pttbiroorpeg.atrbpn.go.id pada tanggal 21 November 2020 pukul 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB serta Pelamar wajib mengunggah dokumen yang telah di-scan dengan format pdf;
– Dokumen hasil scan yang diunggah:
a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
b. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
c. asli atau fotokopi Ijazah/surat keterangan lulus dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat pengalaman kerja jika ada persen
f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
– Pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran online.
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
– Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id pada tanggal 26 November 2020;
– Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib membawa bukti pendaftaran online pada saat ujian tertulis, wawancara dan/atau praktik;
6. Pelaksanaan Ujian
Tanggal Ujian Akan dilaksanakan pada bulan November-Desember 2020 Tempat ujian: Akan diinformasikan pada pengumuman lulus seleksi administrasi – Tes Tertulis: Tes Kompetensi Dasar dengan metode computer based test (CBT); Wawancara dan/atau Praktik.
7. Ketentuan
– Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apa pun;
– Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; – Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (Sumber : Kumparan)