KABAR LUWUK – Kemenkumham Sulteng Gelar Kegiatan Harmonisasi Ranperda Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual pada hari Senin (12/2).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha Jupha Tangkere, bersama perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang vital bagi kemajuan daerah.
Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong kreativitas, inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini sangat penting untuk segera dirampungkan dan disahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, I Putu Dharmayasa menjelaskan bahwa Ranperda ini harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tengah.
Ini merupakan langkah strategis dalam memajukan sektor kreatif dan inovatif di daerah tersebut. ( humas ) **