KABAR LUWUK – Keluarga dari tujuh orang narapidana (napi) yang baru-baru ini dipindahkan secara sepihak dari Lapas Kelas II B Luwuk, Sulawesi Tengah, mengungkapkan keberatannya atas tindakan tersebut.
Protes tersebut muncul setelah para napi tersebut, antara lain Reza Garusu, Mahmud, Dandi, dan Heri Agung, diangkut pada Jumat, 8 Desember 2023, pukul 04.00 subuh, dalam sebuah operasi yang disebut tanpa adanya pertimbangan kemanusiaan.
Seorang anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan yang pertama kali terjadi, dan keluarga mendapatkan informasi mengenai adanya pemindahan lebih lanjut di masa mendatang. Sumber menggambarkan proses pemindahan ini mirip dengan penculikan masa lalu, seperti kejadian G30S PKI.
“Sekali lagi, kami sebagai keluarga korban merasa sangat keberatan dengan pemindahan sepihak ini, yang sudah kedua kalinya terjadi. Kami juga menerima informasi bahwa pemindahan serupa akan terus dilakukan,” ujar sumber.
Pada kunjungan keluarga ke Lapas pada hari Sabtu lalu, sumber menuturkan bahwa mereka mendapat laporan bahwa pelayanan terhadap para napi tidak merata dan terdapat indikasi pilih kasih. Petugas lapas disebut menindas para narapidana, mengancam pemindahan serta hukuman isolasi yang berkepanjangan jika melakukan pelanggaran kecil.
“Para napi diancam akan dipindahkan ke lapas lain dan dimasukkan ke dalam menara berbulan-bulan jika melanggar aturan sekecil apapun. Bahkan, kondisi mandi dan makanan mereka juga disebutkan dikurangi,” ungkap sumber.
Sumber informasi juga menekankan bahwa keluarga korban bersedia memberikan informasi lebih lanjut, namun meminta agar identitas mereka dijaga kerahasiaannya. Mereka mengimbau agar pihak berwenang menyelidiki setiap tindakan pemindahan dan kriminalisasi petugas terhadap warga binaan, demi mencegah terulangnya kejadian tragis sepuluh tahun silam.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap hak asasi manusia dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap narapidana. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan segera merespons dan mengambil tindakan untuk menjaga hak-hak para narapidana dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas. (IkB)