Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota Palu

Kelola Kawasan Konservasi DKP Sulteng Bangun UPTD dan Libatkan Para Pihak

2111
×

Kelola Kawasan Konservasi DKP Sulteng Bangun UPTD dan Libatkan Para Pihak

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil  di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi empat wilayah dengan luasan total mencapai 1,7 Juta Hektare demikian yang disampaikan Moh. Edward Yusuf, SP, M.Si menyikapi pengelolaan kawasan yang begitu luas dan disadari memiliki beragam tantangan dalam mengelolanya.

“UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai direkomendasikan untuk dibentuk UPTD Kelas A berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KepmenKP/2019 tentang penetapan Kawasan Konservasi dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah,”Sebut Edward.

Ia menyampaikan dengan adanya UPTD tersebut diharapkan dapat membantu dan mendekatkan pelayanan baik dalam hal perlindungan wilayah konservasi maupun pengelolaannya mengingat wilayah kawasan konservasi Banggai yang cukup luas dibanding dengan wilayah kawasan lainnya yang telah ditetapkan.

Namun demikian, Edward tidak menampik bahwa dukungan para pihak tentunya juga sangat berperan dalam mendukung, menjaga dan melindungi wilayah kawasan konservasi di Banggai, Banggai Laut maupun Banggai Kepulauan sehingga bisa bersinergi bahkan bekerjasama dalam pengelolaan maupun perlindungan wilayah kawasan konservasi pesisir, pulau-pulau kecil.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan kawan-kawan LSM seperti ROA, SIKAP dan Japesda yang telah bersama-sama masyarakat membentuk kelompok-kelompok daerah perlindungan laut di beberapa lokasi diantaranya di Uwedikan, Talang Batu, Luok, Bone-Bone dan Dungkean yang tentunya memiliki tujuan untuk memanfaatkan,mengelola,melestarikan dan melindungi wilayah yang telah ditetapkan menjadi daerah perlindungan laut oleh kelompok di desa,”ungkapnya.

Edward menjelaskan bahwa Luwuk Timur sebelumnya bukan menjadi wilayah pencadangan konservasi akan tetapi kemudian menjadi wilayah kawasan zona merah akan tetapi berkat fasilitasi dan kajian ilmiah yang dilakukan di Desa Uwedikan karena fasilitasi oleh LSM Japesda maka Uwedikan akhirnya ditetapkan menjadi salah satu wilayah kawasan konservasi.

“Nah itu salah satu bentuk-bentuk keterlibatan para pihak dan kami selaku pihak yang berwenang dan berkompeten sangat menghargai kerja-kerja tersebut demi upaya bersama dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah Banggai,”jelasnya.

Selanjutnya, Edward menyebutkan dalam tahun 2020 pihaknya telah mengagendakan empat kegiatan perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati tahun 2020 diantaranya pertama adalah penyediaan data series kawasan konservasi dan sudah terlaksana, kedua kawasan zona inti yang telah ditetapkan, ketiga publikasi hewan laut yang dilindungi serta keempat peningkatan peran serta masyarakat di kawasan konservasi.

Dari keempat kegiatan tersebut, baru satu yang bisa terlaksana sedangkan tiga diantaranya terpaksa belum bisa dilaksanakan karena wilayah Sulawesi Tengah juga mengalami wabah Covid-19 sehingga terjadi perubahan yang mendasar dalam implementasi kegiatan yang telah direncanakan pada 2020 terpaksa harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Kami sesungguhnya sudah merencanakan kegiatan-kegiatan di wilayah kawasan konservasi akan tetapi bencana non alam Covid-19 melanda wilayah kita dan kita sama-sama berdoa agar wabah ini bisa segera berakhir,”Harap Edward. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!