Kerugian Pengadaan Alkes di Dinkes dan RSUD Poso Ditaksir Mencapai Rp8 Miliar
KABAR LUWUK , PALU – Rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Poso oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memasuki babak baru. Tiga orang yakni Noberial Marten Salmon selaku PPK pada Dinas Kesehatan Poso, Amran Abdul Majid staf teknis Bidang Perencanaan di RSUD Poso, dan Suridah selaku PPK pada RSUD Poso ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Selasa (15/10) ketiganya dilakukan penahanan badan.
Koordinator Pidsus Kejati Sulteng Hadiman kepada media ini menjelaskan, penahanan kepada tiga tersangka itu berdasarkan jabatan dan kewenangan mereka terkait proyek pengadaan Alkes tersebut. Ketiganya tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pada pengadaan barang itu sehingga terjadi markup atau meningkatnya harga tanpa mempertimbangkan adanya diskon dan harga didistributor lainnya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, negara dirugikan sekira Rp8 miliar dengan rincian pada Dinas Kesehatan Poso sekira Rp3,2 miliar dan pada RSUD Poso sekira Rp4,8 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp30 miliar.
“Ketiganya kita lakukan penahanan, mereka dijadikan tersangka karena dalam pengadaan alat kesehatan pada Dinkes dan RSUD Poso menyebabkan kerugian negara senilai delapan miliar rupiah. Terindikasi dalam kasus itu terjadi markup atau peningkatan harga. Kita masih terus melakukan pemeriksaan dalam kasus ini yang kemungkinan akan ada tersangka baru,” terang Hadiman.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan menandatangani administrasi, ketiga tersangka selanjutnya dimasukkan ke mobil tahanan untuk kemudian jadi tahanan jaksa. Noberial dan Amran dibawa menuju Rumah Tahanan kelas II Palu dan Suridah menuju Lapas Perempuan kelas III Palu di Kabupaten Sigi. (IkB)