KABAR LUWUK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad, ST, pada Selasa malam, 22 April 2025.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Palu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan.
Amuri Mohammad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang dikelola Dinas PUPR Banggai pada tahun anggaran 2021. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran mencapai Rp8,7 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Dalam penyidikan perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi hilangnya barang bukti. (Rls)