IMIP < Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kejari Banggai Tetapkan LU Tersangka Tipikor APBDesa Lobu

319
×

Kejari Banggai Tetapkan LU Tersangka Tipikor APBDesa Lobu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kejaksaan Negeri Banggai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 telah melakukan penetapan tersangka atas nama Tersangka LU, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020.

Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, kerugian Negara kurang lebih Rp. 256 juta rupiah yang diperoleh dari Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sesuai.T

Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Dr. Masnur, SH.MH.Mhum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman SH saat di konfirmasi Via. Handhphone mengatakan bahwa tersangka  Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020, belum di lakukan penahanan dan masih menunggu proses selanjutnya, Ia juga menyampaikan akan segera menindaklanjutan kasus ini hingga selesai. Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!