Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUk, BANGGAI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai menggelar konfrensi pers terkait penyerahan tersangka mantan kades Loby inisial LU dan langsung melakukan penahanan 20 hari pertama, bertempat dikantor Kejaksaan negeri Banggai, Rabu 7/12/2022.
Keterangan disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi SH MH mengatakan bahwa penahanan berdasarkan Nomor: PR- 17/P.2.11/Kph.3/12/2022 Penahanan ex Kepala Desa Lobu.
Bahwa terrsangka LU selaku Kepala Desa Lobu berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Banggai Nomor: 141/2396/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai mempunyai tupoksi antara lain
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Lanjut pada tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.227.322.900,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp. 1.171.163.800,- (satu milyar seratus tujuh
puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah). Ujarnya.
Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 & 2020 terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka LU, yakni dugaan beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan ada juga pekerjaan yang tidak dilaksanakan
(Fiktif) diantaranya: Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan
Pembangunan Pasar Desa Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK.
Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2022, yang dilakukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 300.620.693,82,- (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen). Terangnya.
Perbuatan LU melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b,
ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Tersangka dilakukan Penahanan Polres Banggai selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Tutup Kasi Intel Kajari Banggai, Firman Wahyudi.***