KABAR LUWUK BANGGAI – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka JD, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat,10/2/2023.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Kecamatan Bunta menyerahkan SKP2 kepada tersangka I yang dihadiri oleh saksi korban, Keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.
Terbitnya SKP2 itu, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, SH, M.hum melalui Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi SH MH mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.
Pada Ekspose pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 yang telah menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun kasus Posisi Perkara atas Tersangka JD, pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 bertempat di Kapal Gresilla yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kecamatan Bungin, Kabupaten Banggai.
Tersangka telah mengambil handphone dengan cara: Tersangka yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melihat saksi AL yang sedang tidur di matras dan disampingnya tergeletak handphone kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna hitam milik saksi AL lalu pergi meninggalkan kapal Gresila.
Dari hasil penjualan Handphone tersebut Tersangka berikan kepada Ibunya yang tinggal sebatang kara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selebihnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka. Ungkap Kasi Intelijen Kejari Banggai.
Sedangkan kasus posisi perkara atas nama Tersangka I yaitu, Tersangka pada hari Jumat, tanggal 02 Desember 2022, Sekitar Pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Istrinya HH, yang dilakukan dengan cara Berawal korban HH, sepulang dari kantor, kemudian mencari anaknya yang sedang bermain di ruang tengah bersama Tersangka,.
Setelah bertemu kemudian korban menggendong anaknya, lalu mengambil kunci sepeda motor milik orang tua korban untuk diserahkan kepada saksi ID (adik korban) yang akan dipergunakan ke masjid melaksanakan sholat jumat, karena merasa tersinggung korban mengambil sepeda motor dan anak tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada tersangka.
Lalu tersangka menuju dapur dan melampiaskan emosinya dengan membanting termos, mendengar ada keributan di dapur, kemudian korban menuju ke dapur untuk menenangkan tersangka, namun terjadi cekcok hingga terjadi saling dorong, lalu korban meninggalkan dapur menuju ruang tamu.
Dan tersangka mengejar korban, setelah berada di belakang korban yang sedang menggendong anaknya, lalu tersangka mengayunkan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai di sekitar telinga kanan korban. Akibat perbuatan Tersangka, Korban HH mengalami nyeri leher pada bagian depan kanan dan tampak kemerahan pada bagian telinga kanan dengan batas tidak jelas. Ujar Firman Wahyudi dalam kronologisnya.
Olehnya itu pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Tutup Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi,SH MH.**