KABAR LUWUK — Kejaksaan Negeri Banggai melalui Seksi Intelijen menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai sejumlah proyek yang disebut bermasalah di wilayah Kabupaten Banggai. Hak jawab tersebut disampaikan pada Senin, 18 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Dalam penjelasannya, Kejari Banggai menegaskan bahwa dari tiga proyek yang ramai diberitakan, hanya proyek pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Tahun 2025 yang menjadi objek kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Sementara itu, proyek Jembatan Baya di Kecamatan Luwuk Timur dan proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, disebut bukan merupakan proyek yang mendapat pendampingan PPSD dari Kejari Banggai.
Kasi Intelijen Kejari Banggai, Yadi Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pekerjaan Venue Kolam Renang Tahap I meliputi pembangunan talud area kolam renang, landscape, dan tribun. Berdasarkan data kontrak, pekerjaan mulai dilaksanakan pada awal Agustus 2025 dan kemudian mendapat perpanjangan waktu hingga melewati tahun anggaran 2026.
Hingga 4 Februari 2026, progres fisik proyek dilaporkan mencapai 94,247 persen. Namun, pada 8 Februari 2026 terjadi angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan berat pada sejumlah item pekerjaan, khususnya atap tribun yang telah terpasang.
Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai bencana alam atau keadaan kahar (force majeure), sebagaimana merujuk pada surat Kepala BPBD Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026.
Kejari Banggai menjelaskan bahwa meskipun kerusakan terjadi akibat keadaan kahar, pihak pelaksana pekerjaan tetap bertanggung jawab menyelesaikan proyek karena pekerjaan tersebut belum diserahterimakan kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, berdasarkan laporan progres per 2 Maret 2026, realisasi bobot fisik pekerjaan telah mencapai 99,726 persen. Persentase tersebut tetap memperhitungkan pekerjaan atap tribun yang sebelumnya telah terpasang sebelum mengalami kerusakan akibat bencana.
Saat ini, pihak pelaksana disebut telah melakukan upaya perbaikan terhadap bagian atap tribun yang rusak.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memantau upaya penyelesaian pekerjaan Venue Kolam Renang Tahap I tersebut,” ujar Yadi Kurniawan.
Terkait proyek Jembatan Baya dan pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kejari Banggai menyebut kedua pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Dengan demikian, pelaksana pekerjaan masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Kejari Banggai juga mengimbau masyarakat agar menilai proses penyelesaian proyek secara objektif dan sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Rls)



