KABAR LUWUK, BANGGAI – Proses hukum sejumlah tindak pidana Narkoba telah berkekuatan hukum tetap. Olehnya itu barang bukti wajib untuk ikut dimusnahkan. Pada Jumat (27/12) Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejaksaan Negeri Pagimana melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Banggai.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kajari Banggai Masnur, SH yang di dampingi Kacabjari Pagimana Keyu Zulkarnain Arif, SH serta para pejabat dan jaksa fungsional juga staff Kejari Banggai. Hadir pula sejumlah tamu undangan termasuk pihak penyidik Polres Banggai.
Kajari Banggai, Masnur pada kesempatan itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti para terpidana yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada saat itu berupa 65,3 gram sabu dan 1.926 butir obat sediaan farmasi jenis dextro dan THD.
“Seluruh barang bukti yang kita musnahkan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi wajib untuk segera kita musnahkan,” jelas Masnur kepada media kabarluwuk.com.
Barang bukti keseluruhan dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian direbus. Selanjutnya di buang di dalam tanah yang sebelumnya dicampur dengan oli bekas dan solar. Hal itu untuk menghindari adanya oknum yang kemudian menyalahgunakan. (Marjuki Bayu)