BanggaiKABAR DAERAH

Kejari Banggai Lakukan Diversi Sistem Peradilan Anak Pada Kasus Penganiayaan Di Desa Teku, Begini Aturannya !

429
×

Kejari Banggai Lakukan Diversi Sistem Peradilan Anak Pada Kasus Penganiayaan Di Desa Teku, Begini Aturannya !

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kejaksaan Negeri Banggai telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26 anak) dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kepada anak dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama A & S bersama dengan pelaku dewasa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban J di Desa Teku Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai,bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Senin 24/10/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi, SH.MH menerangkan bahwa Kasus Posisi : Pada hari Sabtu tanggal 23 Juli sekitar pukul 02.30 Wita pada saat saksi korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya, namun ditengah perjalanan saksi korban melihat ada kerumunan dan bertanya kepada orang-orang yang berada dikerumunan dan terjadi kesalahpahaman dimana anak A memukul saksi korban yang diikuti terdakwa P, FP, dan AP bergantian memukul saksi korban hingga saksi korban, anak A, Terdakwa P, FP dan AP terjatuh ke saluran air.

Di saluran air saksi korban menggigit jari tangan kanan anak A kemudian anak S datang menghampiri saksi korban yang sedang berada di saluran air dan langsung memukul saksi korban.

Karena merasa terancam saksi korban kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan anak A & S bersama para terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada dahi kiri, betis kanan, lutut kanan dan pergelangan tangan. Ungkapnya.

Olehnya itu perbuatan anak A & S disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1 subsidair Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesepakatan Diversi berhasil dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri Keluarga ABH, Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk. .

Lanjut kata Firman Wahyudi Pelaksanaan Diversi tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, adapun alasan pemberian Diversi terhadap anak A & S adalah, usia anak belum mencapai 18 tahun dan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.

Selanjutnya anak baru pertama kali melakukan pidana. Selain itu Saksi korban memaafkan perbuatan anak, adapun terhadap Terdakwa lainnya yang dewasa yaitu P, FP dan AP saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan. Tutup Kasi Intel, Firman Wahyudi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *