“Sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram Langsung di Musnahkan“
KABAR LUWUK – Kejari Banggai Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Sosialisasi Mitigasi Risiko Kejahatan. Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menjadi saksi pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) periode September 2023 sampai Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH. M.Hum, memimpin kegiatan ini yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL Luwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Selasa, 19 Desember 2023, pukul 15.30 WITA.
Barang bukti yang menjadi fokus pemusnahan ini berasal dari 15 kasus tindak pidana umum yang berhasil ditangani.
Salah satunya adalah 9 kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram, dilengkapi dengan bong/alat hisap sabu-sabu.
Selain itu, terdapat 2 kasus Tindak Pidana Kesehatan yang melibatkan 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.
Selanjutnya, 2 kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda seperti parang dan pisau, serta 1 kasus Tindak Pidana Umum lainnya yang melibatkan pakaian dan celana.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang turut serta dalam pemusnahan barang bukti ini.
Ia menggarisbawahi kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Banggai dengan lembaga dan instansi terkait, termasuk kepolisian, pengadilan, TNI AL, BPOM, lembaga pemasyarakatan, Imigrasi, dan Bea dan Cukai. Kolaborasi ini menjadi bukti konkret bahwa penanganan tindak pidana memerlukan sinergi lintas sektor untuk mencapai keberhasilan yang maksimal.
Selain sebagai langkah penegakan hukum yang tegas, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan tindaklanjut arahan pimpinan dalam upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti, terutama Narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.
Langkah ini menunjukkan komitmen penuh Kejaksaan Negeri Banggai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan banyak pihak.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara tuntas dan profesional oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Banggai dan timnya.
Raden Bagus Wicaksono, SH. M.Hum, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang sesuai dengan prosedur hukum, seperti dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, dan digerinda hingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi.
Tindakan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur formalitas, melainkan juga sebuah langkah strategis dalam memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak akan kembali beredar di masyarakat atau disalahgunakan.
Penting juga dicatat bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan cerminan dari upaya preventif dan penindakan yang bersifat holistik dalam menjaga keamanan masyarakat. Kejaksaan Negeri Banggai tidak hanya fokus pada penuntutan, tetapi juga berkomitmen untuk mencegah munculnya kejahatan baru dengan menghilangkan barang bukti yang berpotensi menciptakan risiko.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai berharap bahwa tindakan ini tidak hanya menjadi momen sekadar peristiwa, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar semakin sadar akan bahaya tindak pidana dan konsekuensinya. Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Banggai berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
Seiring dengan komitmen Kejaksaan Negeri Banggai dalam memberantas tindak pidana, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemberantasan kejahatan di wilayah tersebut. Tindakan tegas ini juga menjadi momentum untuk merayakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.
Proses ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir. ***