KABAR LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai mengajukan Permohonan Perkara Perwalian anak di Pengadilan Agama Luwuk dengan Nomor Register Perkara : 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk.
Kejaksaan Negeri Banggai selaku pemohon melalui Surat Kuasa dari Kepala
Kejaksaan Negeri Banggai kepada Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan
permohonan perwalian Anak di Pengadilan Agama Luwuk pada Hari Senin Tanggal 09
Desember Tahun 2024.

Hal Tersebut merupakan salah satu Tugas dan Fungsi di Bidang Perdata dan
Tata Usaha negara dalam hal penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidan Perdata dan TUN.
Adapun maksud dan tujuan dari permohonan perwalian yang dilakukan kejari Banggai karena adanya temuan di masyarakat terhadap anak yatim piatu yang memerlukan perhatian dari negara demi keberlangsungan kehidupannya khususnya untuk menjamin pendidikan anak kedepannya.
Hal ini merupakan bentuk dari perhatian
negara melalui Kejari Banggai terhadap masa depan anak bangsa. JPN mengajukan Permohonan Penetapan Wali terhadap Anak dengan inisial R.A.L yang berusia 13 Tahun kepada Badan Hukum/ Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai melalui Pengadilan Agama Luwuk dengan
Nomor Register Perkara : 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk dan sudah dikabulkan permohonan tersebut oleh Majelis Hakim yang ditetapkan pada sidang Penetapan Hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025.
Kegiatan permohonan penetapan perwalian anak tersebut juga merupakan yang pertama kalinya di Kejaksaan Negeri Banggai.
Adapun penunjukan Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten
Banggai sebagai wali dari anak R.A.L adalah karena sejalan dengan tujuan lembaga tersebut yang dibentuk untuk kemaslahatan umat dan juga merupakan yayasan yang cukup konsen dibidang pendidikan dan telah mendirikan beberapa lembaga pendidikan.
Setelah ditetapkan Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie sebagai
wali dari anak R.A.L maka yayasan mempunyai kewajiban sebagai orang tua asuh dan melaksanakan tanggung jawab orang tua yang terdiri atas memastikan pendidikannya terjamin dan kelangsungan hidup anak sampai dengan dewasa.
Jaksa Pengacara Negara selaku pemohon akan terus melakukan monitoring dalam proses perwalian ini berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan serupa tersebut diatas akan terus kami jalankan karena merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penegakan hukum. (Rls)