KABAR LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai Laut menetapkan dan menahan Nugrahaeni Pakabu (NP), penanggung jawab penyedia barang dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019.
Penetapan NP sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-256/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah NP menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. NP diduga terlibat dalam pemotongan dan penyelewengan dana BOS Afirmasi yang seharusnya disalurkan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan.
NP bertanggung jawab sebagai penyedia barang dari CV. Adiyatma, yang tercatat menyalurkan barang kepada enam sekolah dengan nilai total Rp 341.508.700 melalui platform SIPLah Blibli.
Namun, hingga saat ini, barang yang dipesan belum sepenuhnya disalurkan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 156.499.100.
Penahanan terhadap NP akan berlangsung selama 20 hari, dari 5 hingga 24 November 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-261/P.2.15/Fd.1/11/2024.
Tersangka NP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 dengan pasal yang sama.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana pendidikan. Informasinya saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bangkep. (IkB)