BanggaiKABAR DAERAH

Kejaksaan Negeri Banggai Ajukan Banding Kasus Korupsi APBDesa Matabas

786
×

Kejaksaan Negeri Banggai Ajukan Banding Kasus Korupsi APBDesa Matabas

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai Ajukan Banding Kasus Korupsi Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai Ajukan Banding Kasus Korupsi Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

KABAR LUWUK  –  Kejaksaan Negeri Banggai ajukan Banding Kasus Korupsi APBDesa Matabas. Kejaksaan Negeri Banggai mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palu dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Banding ini diajukan atas nama terdakwa Alpian Bode, S.H., dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Alpian Bode dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp425.518.999. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH M,hum melalui  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H., menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan banding didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, putusan Majelis Hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

Kedua, terdapat perbedaan besaran uang pengganti yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan yang dituntut oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim memutuskan uang pengganti sebesar Rp425.518.999, sementara Penuntut Umum menuntut uang pengganti sebesar Rp592.074.829.

“Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Alpian Bode, S.H., belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu, terdapat perbedaan besaran uang pengganti yang signifikan,” ujar Sarman Santosa Tandisau.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Banggai menunggu hasil putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Upaya hukum banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik dan memastikan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. Kasus korupsi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Banggai dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pembangunan daerah. Kejaksaan Negeri Banggai berkomitmen untuk terus mengawal dan menuntaskan kasus-kasus korupsi agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *