Banggai LautKABAR DAERAH

Kejaksaan Balut Kembalikan Berkas  Perkara Pemalsuan Dokumen P3K dinyatakan belum lengkap (P19)

736
×

Kejaksaan Balut Kembalikan Berkas  Perkara Pemalsuan Dokumen P3K dinyatakan belum lengkap (P19)

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Kejaksaan Balut Kembalikan Berkas  Perkara Pemalsuan Dokumen P3K dinyatakan belum lengkap (P19). Kejaksaan  Negeri Banggai Laut menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus pemalsuan Dokumen PPPK diBPBD Bangkep  yang telah diserahkan oleh penyidik Tipiter polres Bangkep belum lengkap.

“Tim penuntut umum Kejari Balut berpendapat Berkas perkara masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut  Reinhard Tololiu SH.MH.

melalui pesan singkat washap Jumad 12/7/2024.

Reinhard Tololiu menjelaskan bawah Surat pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) oleh penyidik polres Bangkep sudah di terima dan Berkas Perkara sudah kami terima, tapi ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi Penyidik. 

Sehingga sudah kami kembalikan Berkasnya dengan catatan petunjuk untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat  (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penuntut umum dapat engembalikan berkas perkara kepada penyidik.ungkap Reinhard Tololiu.

Sampai berita ini ditayang pihak Penyidik/kasat reskrim polres Bangkep belum bisa ditemui karena masih berada dipalu.

Perlu diketahui Proses dalam sistem peradilan pidana dimulai dari penyelidikan. Ketika suatu tindak pidana telah ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penyidikan. 

Proses penyidikan yang dibuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) wajib segera diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum. 

Jika Penuntut Umum setelah memeriksa BAP tersebut merasa perlu dilakukan penyidikan ulang atau tambahan bukti lainnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. 

Tindakan pengembalian tersebut dikenal sebagai P-19. Adapun penyidik harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan Penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap.

Apabila Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap, maka Penuntut Umum akan melanjutkan proses pra penuntutan. Pernyataan berkas lengkap tersebut juga dikenal sebagai P-21.

P-19 terjadi manakala berkas perkara telah diterima oleh Penuntut Umum, namun Penuntut Umum memandang berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang.

Maka Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang. 

Sehingga Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan oleh Penyidik agar berkas perkara tersebut lengkap. 

Pengembalian berkas perkara tersebut antara lain bisa berkaitan dengan syarat formil maupun materiil dari surat dakwaan.(RSM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *