KABAR LUWUK, PALU – Sebulan lebih kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat Polda Sulteng kepada wartawan Sultengnews.com di Polda Sulteng, Alsih Marcelina, pemeriksaannya tidak menemui kemajuan berarti.
Proses hukum terhadap oknum aparat yang melakukan pemukulan Alsi Marcelina saat melakukan liputan unjukrasa menentang UU Ciptaker 4 Oktober berjalan stagnan. Organisasi wartawan, seperti AJI IJTI dan PFI pernah mendatangi Mapolda Sulteng, dan diterima oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto pada 14 Oktober 2020. Pada pertemuan tersebut, Kabidhumas menjanjikan akan menyelesaikan kasus kekerasan tersebut.
Namun sejauh ini kasus tersebut, terkesan berjalan di tempat dan tidak ada progress yang signifikan. Merespons keterlambatan proses hukum ini, AJI dan IJTI dan PFI mendampingi Alsih Marcelina, mendatangi Perwakilan Ombudsman Sulteng. Maksud kedatangan Alsih dan organisasi wartawan untuk meminta Ombudsman turun tangan atas proses hukum yang lamban tersebut.
Alsih dan organisasi wartawan diterima Kaper Ombudsman Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah SH MH dan Asisten Ombudsman Todi Karmal di kantornya, Jalan Chairil Anwar – Palu, Selasa 10 Oktober 2020.
Menurut Todi Karmal, sesuai dengan kewenangan Ombudsman, pihaknya akan melakukan verifikasi bukti formil dan nonformil atas peristiwa kekerasan yang dialami Alsih Marcelina. Kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi materil.
Kaper Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah, menjelaskan laporan Alsih Marcelina dan organisasi wartawan ini akan menjadi pintu bagi Ombudsman untuk masuk dalam kasus ini. Laporan ini akan menjadi dasar bagi Ombudsman menyurat ke Polda Sulteng dalam hal ini ke Irwasda untuk menanyakan proses kasus sudah sejauh apa. Ombudsman katanya akan mendorong dan mengawasi agar kasus ini tuntas.
Menurut Sekretaris IJTI Sulteng, Heri Susanto waktu sebulan lebih terlalu lama untuk pengungkapan kasus yang melibatkan aparat internal. Organisasi pers mendesak ada keseriusan Polda Sulteng untuk mengusut kasus tersebut. (***)