Bawaslu-ads
DonggalaKABAR DAERAH

Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Perpipaan di Donggala, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

348
×

Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Perpipaan di Donggala, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan jaringan perpipaan Desa Panca Mukti, Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2020. Penyerahan dilakukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Donggala, Kamis (23/1) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kedua tersangka, yakni Suabinian, S.E., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dadang Bachmid alias Uki, selaku penyedia barang dan jasa, didampingi penasihat hukum masing-masing selama proses penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.

Menurut hasil penyidikan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp731.258.366,77. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Suabinian dan Dadang diduga melanggar:

Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair).

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Penahanan Tersangka
Penuntut Umum menetapkan penahanan selama 20 hari terhadap Suabinian, mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2025, di Rutan Kelas IIB Donggala. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025. Sementara itu, Dadang Bachmid alias Uki tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palu untuk perkara lainnya.

Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena proyek yang dikerjakan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala itu dinilai strategis untuk masyarakat setempat. Penuntut Umum memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *