KABAR LUWUK – Kasus Dugaan Korupsi APBD Bangkep Mengalir Ke Treding. Direktur kepatuhan PT Best Profit Future menyebutkan Achmad Tamrin melakukan transaksi sebanyak 10.281 kali dalam setahun sejak 16 Januari 2019 sampai 17 Januari 2020 dengan total dana dimasukkan senilai Rp29,702 miliar dengan pilihan produk pembelian gold (emas).
Ahmad Tamrin mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi raibnya Kas Daerah Bangkep Rp29 miliar.
PT Bestprofit Futures (“BPF”) merupakan perusahaan pialang berjangka terdaftar di badan pengawas perdagangan berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Dari total dana dimasukkan tersebut , ia (terdakwa Ahmad) mengalami kerugian senilai Rp22 miliar dan dana tersisa Rp420 juta telah ditranfer ke rekening BRI terdakwa Februari 2021,”kata Direktur Kepatuhan PT Bestprofit future Gunanto saat memberikan keterangan sebagai saksi pada hakim ketua majelis Chairil Anwar , turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmah, penasihat hukum terdakwa Nasrul Jamaludin Cs di Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu , Selasa (30/4).
Dalam kesaksiannya juga ia menerangkan , penyebab kerugian dialami terdakwa, sebab spekulasi dalam melakukan pembelian dan menjualnya.
“Ketika dibeli harganya sekian, pas ketika dijual harganya turun, akumulasi dari harga jual turun berulang-ulang ,hingga menyebabkan kerugian Rp22 milar ,”kata Gunanto.
Selain terdakwa Achmad Tamrin ,juga terdapat terdakwa lain Zarudin Direktur CV. Mega Rizki dalam berkas dakwaan terpisah pemeriksaan saksinya bersamaan sebab memiliki keterkaitan satu dan lainnya.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi raibnya Kas Daerah Bangkep Rp29 miliar tersebut JPU Asmah menghadirkan 9 orang saksi diantaranya, Nurwanto Dirut , Gunanto Direktur kepatuhan, Syaiful Rahman Direktur, Michel Ariwibowo Direktur operasional, Riska pemasaran kesemuanya dari PT Bestprofit Future.
Fatimah PT Bursa Berjangka Jakarta , Satrio PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero),Farisa BCA Palu, Valen BRI.
Dalam keterangan saksi Nurwanto Dirut menerangkan dari transaksi dilakukan terdakwa perusahan mendapat profit keuntungan dalam komisi sekitar Rp6 miliar.
Sementara saksi Riska menerangkan, bertemu terdakwa Acmad sebanyak dua kali di kereta dan di hotel untuk di prospek, selanjutnya terdakwa menjadi nasabah.***
Reporter : IKRAM