Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Kasat Reskrim Bangkep : Langkah Diversi Wajib Dilakukan Tetapi Mengacu Pada Aturan

376
×

Kasat Reskrim Bangkep : Langkah Diversi Wajib Dilakukan Tetapi Mengacu Pada Aturan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP -Saat Gelar konferensi perss dimako polres bangkep, Kasat Reskrim Bangkep IPTU I Ketut Yoga Widata, SH memberikan ruang waktunya bersama beberapa awak media, kamis 02/06/2022.

Pada kesempatan itu rekan-rekan media yang ada menanyakan tentang diversi untuk kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani polres bangkep.

Kasat Reskrim Banggai Kepulauan IPTU I Ketut Yoga Widata, SH, menjelaskan jadi langkah diversi itu tetap saja dilakukan tetapi bila tidak terpenuhi tidak masalah kamipun mengacu dalam aturan.

Lanjutnya dalam aturan acam hukuman 7 tahun penjara itu tidak diversipun tidak masalah, kecuali dibawah ancaman 7 tahun penjara itu wajib dilakukan diversi, tapi kita melihat juga karena ada pasal dan aturan yang mengatur, bahwa semua tindak pidana dibawah umur itu wajib dilakukan langkah diversi terlebih dahulu sebelum dilakukan proses hukum. Akan tetapi diversi itu bukan berarti diupayakan dipaksakan harus selesai tetapi harus ada yang bertanggung jawab, ucapnya.

Kemudian untuk kasus yang dikenakan pasal 81 dan 82 semua kita akan naikkan, contoh kasus yang di labobo bokan kepulauan kita sudah sempat melakukan RJ dikarenakan banyak pertimbangannya, kita sempat melakukan RJ beberapa kali, tetapi pihak korban tidak mentujui maksudnya dia mau berteman untuk melakukan RJ, tetapi dia tidak mau untuk menyelesaikan sampai RJ saja.

Lanjutnya jadi kami dari pihak penyidik tidak bisa memaksakan pada pihak korban, jika korban masih keberatan orang tuanya dalam hal ini karena dibawah umur jadi kami harus proses sesuai prosedur, jadi kasus 81 dan 82 ini tetap naik semua naik, kasus pencurian juga tetap naik.

Kasus pencurian pelaku inisial AL itu kami akan kembangkan lagi kemungkinan TKP akan bertambah, kerugian bukan hanya puluhan juta saja tapi bisa ratusan juta karena dari pengakuannya waktu kita integrasi pelaku mengaku setelah akumulasi kerugian itu 90 juta lebih itu uang tunai, belum perhiasan, belum HP, karena tadi kita presliris ini berdasarkan keterangan pelaku terus ada korban yang melapor lagi kita simpulkan dan cocok jadi kalau belum A1 kita belum berani presliris semuanya kemudia perhitungan TKP banyak, tandas IPTU yoga nama sapaannya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *