Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Kapolsek Tojo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi

582
×

Kapolsek Tojo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, TOUNA – Kasus pencurian ternak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una, Minggu (26/1/2020) Kapolsek Tojo AKP Petrus Matasik berhasil meringkus dua pelaku pencurian sapi tanpa perlawanan. Saat ini barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tojo.

Kedua pelaku pencurian ternak, tengah diamankan di Polsek Tojo. Nyaris saja kedua pelaku jadi korban amukan masa yang kesal akibat ulah mereka. (Foto : Istimewa)

Kapolres Tojo Una-Una AKBP Alfred Ramses Sianipar yang dimintai keterangannya melalui Kapolsek Tojo AKP Petrus Matasik menjelaskan, pada hari Minggu itu sekira pukul 17.30 wita jajarannya menerima laporan kasus pencurian ternak sapi milik Idris Abdul Karim Lapagata di Dusun 2 Desa Tayawa, KecamatanTojo. Usai menerima laporan itu, Kapolsek Tojo langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan pelapor yang juga pemilik ternak serta mencari bahan keterangan para saksi saksi yang ada di TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan menyembutkan kecurigaan terhadap Ludi dan Fajrin yg merupakan residivis kasus pencurian.

“Begitu nama terduga kita kantongi maka saya dan anggota lalu melakukan pencarian barang bukti. Kami yakin barang bukti belum jauh dan belum berpindah tangan atau dijual pelaku kepada orang lain,” kata AKP Petrus Matasik.

Pada saat melakukan pencarian barang bukti, jajaran Polsek Tojo turut mencari keberadaan kedua terduga pelaku. Upaya pencarian membuahkan hasil, kedua pelaku terlihat tengah mengikat sapi di persawahan Desa Tayawa, Kecamatan Tojo. Kedua pelaku bersama barangbukti lalu diamankan ke Polsek Tojo.

“Setelah kita interogasi, mereka berdua mengaku telah mengambil hewan ternak milik pelapor, rencananya sapi tersebut akan mereka jual kepada seseorang yang tidak di ketahui identitasnya. Mereka saat ini telah kita amankan dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan,” jelas AKP Petrus Matasik.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kepada media ini Kapolsek Tojo menghimbau agar setiap ada kejadian serupa untuk segera dilaporkan ke Polisi sehingga bisa secepatnya dilakukan penyelidikan. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *