KABAR LUWUK, BANGGAI – Wilayah hukum Polsek Toili yang mencakup tiga kecamatan yakni Kecamatan Moilong, Kecamatan Toili dan Kecamatan Toili Barat seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku peredaran narkoba maupun sediaan farmasi beraksi. Telah berulangkali IPTU Candra yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Banggai, Kapolsek Bunta hingga Kapolsek Toili memberangus dan menangkap siapa saja pelakunya. Seperti pada Minggu (10/5/2020) sekira pukul 22.50 wita, personil Polsek Toili dipimpin IPTU Candra berhasil menangkap dua pengedar obat THD.
Diterangkan IPTU Candra, pada sekira pukul 22.50 wita, jajarannya melaksanakan operasi imbangan Pekat Tinombala 2020 dengan sasaran penyakit masyarakat berupa narkoba dan obat terlarang. Pada razia yang dilaksanakan di Kos Kalibosi di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili berhasil diamankan dua orang pemuda yang diduga sedang mengkonsumsi dan menguasai obat terlarang jenis THD. Kedua orang yang diamankan itu yakni AFW (29) warga desa Mekar Kencana dan AK (30) pemilik kos beralamat Desa Minahaki, Kecamatan Toili.
Adapun Barang Bukti yang diamankan polisi saat itu berupa obat jenis THD warna putih sebanyak 97 butir yang di kemas dalam beberapa paket bungkusan isi 10 butir. Uang hasil penjualan sebesar Rp357.000 yang terdiri dari pecahan 100.000- 1 lembar, 50.000- 4 lembar, 2.000- 3 lembar, 10.000- lembar dan 1.000- 1 lembar. Polisi juga menyita tiga unit HP Merk Oppo, Nokia dan Vivo warna hitam.
Berdasarakan hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa obat terlarang jenis THD tersebut milik AFW, kepada polisi saat itu AFW mengaku bahwa obat tersebut didapatkan dari AS yang beralamat di Luwuk sebanyak 100 butir yang dibelinya seharga Rp200.000.
Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan dimako Polsek Toili guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai. (IkB)