KABAR LUWUK,BANGKEP – Proses penanganan kasus tindak pidana umum pencurian aset milik pemerintah daerah bangkep yang ditangani oleh satuan kriminal (Satrekrim) polres bangkep saat ini sudah masuk tahap P21 dan diserahkan ke kejaksaan negeri banggai laut(Balut).
Hal ini disampaikan langsung oleh kapolres bangkep AKBP Bambang Herkamto SH diruang kerjannya jumad (28/4/2023).
Menurut kapolres berkas perkara kasus jonder lalu sudah penyidik serahkan ke kejaksaan Balut tetapi berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilakukan perbaikan sementara untuk berkas perkara kasus pengunaan senjata Api masih dipolres.
Kapolres juga mengatakan kami masih menunggu kalau berkas perkara kasus pencurian Aset sudah dilimpahkan masuk persidangan baru kami serakan status tahanannya (tersangkanya).
Selain tiga kasus tersebut ada beberapa kasus seperti kasus pencabulan dan kasus korupsi dibalut yang prosesnya sudah P21 jadi kalau kasusnya semua ditangani jadi repot dan personil kejaksaan balut masih kurang jadi kami prioritaskan kasus besar dulu.jelasnya.(RS)**