“Berikut ini penjelasan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H”
KABAR LUWUK, BANGKEP – Ketiga kasus yang ditangani oleh Polres Bangkep hingga saat ini masih dalam proses perkembangan, dua kasus sudah diperbaiki dan sudah dilimpahkan, yakni kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan kasus tindak pidana pencurian aset pemda dirumah mantan kaban keuangan Bangkep, untuk kasus tindak pidana penggelapan alsintan masih menunggu, Kamis 01/09/2022.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto menjelaskan perkembangan ketiga kasus yang ditangani oleh Polres Bangkep yang melibatkan salah satu tersangka waket I DPRD Bangkep berinisial RA kepada awak media rabu 31/08/2022.
Dari ketiga kasus ini yakni Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api (Air Gun), Tindak Pidana Penggelapan alat mesin pertanian (Alsintan) milik pemda Bangkep berupa satu unit traktor roda empat (Jonder) dan Tindak Pidana Pencurian aset pemda dirumah mantan kaban keuangan Bangkep.
“Jadi dua kasus tersebut sudah diperbaiki dan kita sudah sampaikan ke Kejari Balut, sedangkan kasus jonder ini masih menunggu dikarenakan masih ada kelemahan saksi dan masih dilengkapi sehingga masih menunggu, memang kasus ini sama-sama dinaikan terperiksanya. Sehingga anggota kami masih fokus pada 2 kasus terlebih dahulu, sehingga anggota harus cari ketambahan bukti untuk melengkapi kasus alsitan tersebut. Ucapnya.
“Soal bukti kalau memang mau, dinas pertanian bangkep silahkan ajukan pinjam pakai tapi harus ada batas waktu, kita juga sudah membicarakan hal itu dengan maksud bisa digunakan. Dan perlu juga kita ketahui penanganan kasus untuk jonder memang masih perlu waktu guna kelengkapan bukti bukti yang ada.” Ungkap Kapolres.
Kasus jonder tersebut masih SPDP belum ada tersangka, karena memang disitu ada dari salah satu saksi menyatakan perpindahan olehnya itu pinjaman juga tidak dilengkapi dengan surat pinjam pakai.
Mengenai surat terima barang juga tidak lengkap dan secara pemilikan barang masih milik dinas pertanian bangkep, singgah dinas tersebut meminjamkan barang tidak melalui mekanisme yang benar secara administrasi, sehingga kasus jonder ini kita akui lemah disamping dan sesuai dengan administrasi, dan barang jonder tersebut cuma diglontorkan dengan alasan perintah dari bupati, terangnya.
“Adapun isu yang tersebar jonder tersebut dibawa keluwuk untuk dijual itu yang saat ini kita telusuri, karena dana diterima dalam bentuk transfer, sedangkan transfer itu juga tidak melalui yang terlapor, melainkan melalui rekening orang lain sehingga masih perlu waktu melakukan croscek tersebut.” Ucap Bambang Herkamto.
Kapolres Bangkep juga menambahkan untuk perkembangan saksi soal uang transfernya bukan atas nama terperiksa kemudian pada waktu peminjaman barang dari dinas pertanian kepada terperiksa tidak ada administrasi apapun juga jadi jonder tersebut otomatis masih tercatat sebagai aset dinas pertanian.
“Kemudian ada yang mengambil barang disana katanya orang beli transfernyapun tidak atas nama terlapor melainkan orang lain sehingga akan ditelusuri kebenarannya.” terang Kapolres.
Selanjutnya penyidik masih kosen di dua kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api karena kasus senpi kurang keterangan ahli dan untuk kasus tindak pidana pencurian aset pemda dirumah mantan kaban keuangan tersebut lagi mengikuti petunjuknya ada yang kurang, dan kasus ini sudah ditetapkan 10 orang tersangka, sehingga kami sudah limpahkan, Tutup kapolres bangkep.***