Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota PaluTerkini

Kapolda Sulteng : Persoalan PETI Terletak Pada Tata Kelola Tambang

912
×

Kapolda Sulteng : Persoalan PETI Terletak Pada Tata Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulteng untuk membahas persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah, Kamis (18/6/2020). Rapat dengar pendapat yang diinisiasi Komisi I dan III DPRD Sulawesi Tengah juga menghadirkan pelaksana tugas (plt) Kepala dinas ESDM provinsi Sulteng dan perwakilan Dinas Lingkungan hidup provinsi Sulteng.

Rapat dengar pendapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Moh. Arus Abdul Karim dihadiri oleh beberapa anggota Komisi I, II, III DPRD Sulteng baik secara langsung hadir dalam ruang sidang maupun secara virtual.

Penyampaian pendapat dan pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa wakil rakyat lebih banyak menyampaikan situasi dan kondisi adanya pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah baik tambang yang memiliki izin operasi maupun PETI yang marak beroperasi di Sulawesi Tengah.

Irjen Pol. Syafril Nursal yang hadir bersama Irwasda Polda Sulteng, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Dirintel Polda Sulteng, Kabidpropam dan Kabid hukum Polda Sulteng diberikan kesempatan pertama memberikan tanggapan dan jawaban.

Menurut Syafril Persoalan PETI itu sebenarnya ada pada ujungnya, persoalan utamanya pada tata kelola pertambangan itu sendiri, apabila tata Kelola berjalan dengan baik maka kita dapat berharap persoalan PETI ini bisa kita atasi.

Persoalan tambang PETI di Dongi Dongi, Poboya dan di Parigi saya sudah berupaya pelajari permasalahannya, persoalan nya tidak terjadi pada hari ini saja tetapi sudah berulang-ulang, ada upaya penyelesaian tetapi akarnya yang tidak tercapai atau tidak dilakukan, sehingga kembali terjadi pertambangan tanpa izin jelasnya.

Dalam kesempatan hearing ini bapak-ibu wakil rakyat saya ajak untuk berfikir bagaimana melakukan tata Kelola yang baik dan menguntungkan masyarakat disini, ada tambang emas, tambang biji besi, tambang nikel di wilayah Sulteng yang begitu berpotensi sumber daya alamnya harusnya dapat mensejahterakan masyrakat, tetapi yang terjadi mereka terlibat dalam PETI.

“Masyarakat pemilik tanah mengetahui didepan matanya ada emas sehingga tidak mungkin diam saja sementara kehidupan dan pendapatnya tidak ada sehingga mereka sudah pasti akan mengelola PETI,” tegas Syafril.

Permasalahan PETI juga ada permasalahan besar yaitu adanya izin yang tumpang tindih antara yang dikeluarkan provinsi maupun yang dikeluarkan pemda yang akhirnya berujung kepada saling melaporkan, itu yang sementara ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Masalah tambang di Morowali Utara saya kira ini harusnya diberikan perhatian, karena kepolisian mendapatkan data bahwa di Morowali Utara itu akan dibangun 48 tungku. Apabila itu terjadi akan lebih besar dari IMIP, sementara IMIP sendiri sekarang ada 23 tungku dan harus tertata dengan baik.

Saat ini Morowali Utara sudah banjir terus menerus, bayangkan 48 tungku yang akan dibangun disana lebih besar dari IMIP. Dan sudah banyak muncul permasalahan-permasalahan lahan yang sedang ditangani. Hendaknya pemerintah provinsi/pemerintah daerah/pemerintah kabupaten menata dari awal.

“Masalah tambang di dongi-dongi termasuk didalamnya ada masalah prostitusi, masalah minuman keras dan narkoba nanti akan menjadi perhatian kita dan akan kita tindak, termasuk juga keterlibatan anggota, saya perintah kepada Kabid propam untuk menindak apabila masih ada anggota yang terlibat disitu,” tegas jenderal bintang dua ini.

Permasalahan tambang di Moutong kata Kapolda, ia sudah pernah memerintahkan Direktur Reskrimsus untuk menurunkan tim kesana, tetapi belum sampai dilokasi anggotanya sudah diserang.

Namun saat situasi ekonomi seperti sekarang tidak mungkin kita menindak tegas masyarakat. Namun tetap tidak akan dibiarkan saja. Diperlukan penataan mengenai pertambangan rakyat agar ditata dengan baik.

“Sekali lagi pemikiran saya kalau PETI itu yang sekarang adalah PETI rakyat. tapi ada secara konsepsional yang harus diselesaikan, konsep besar tentang tata kelola tambang. Jangan daerah kita daerah yang kaya tapi rakyat kita menjadi penambang tanpa izin,” tutup orang nomor satu di Polda Sulteng itu. (IKB/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *