KABAR LUWUK, PALU – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Abdul Rakhman Baso membenarkan adanya penangkapan satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus dugaan Terorisme dari 13 DPO yang sebelumnya telah ditetapkan dan tersisa dari jaringan Ali Kalora.
Dikatakan Kapolda Sulteng penangkapan itu dilakukan oleh aparat gabungan di wilayah Kabupaten Poso. Hanya saja dia belum bisa merinci secara detail karena masih dalam proses pemeriksaan. Hanya saja jenderal bintang dua ini memastikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Poso
“Pertama karena yang menangkap bukan kita maka detailnya belum saya peroleh, saat ini masih dalam proses dan pemeriksaan. Itu yang saya tahu sampai saat ini, pastinya satu orang DPO yang ditangkap di wilayah Poso. Kami minta waktu untuk mendapatkan perincian datanya untuk selanjutnya akan kita informasikan ke teman-teman media,” kata Irjen Pol. Abdul Rakhmas Baso.
Rakhman mengatakan pelaku DPO yang ditangkap tersebut inisial S alias MY, warga Kabupaten Poso, yang diduga terlibat dengan sejumlah kasus kelompok sipil bersenjata di wilayah Kabupaten Poso.
Kapolda meminta agar sejumlah terduga DPO yang masih tersisa di wilayah Kabupaten Poso untuk segera menyerahkan diri.
“Target kita dalam operasi Tinombala agar mereka menyerahkan diri, kalau tidak ya apa boleh buat kita lakukan tindakan tegas yang terukur, pastinya kita tidak ingin menggunakan upaya-upaya represif kaena mereka juga warga negara yang masih bisa diberikan pembinaan,” tutur Kapolda.
Kapolda Sulteng menambahkan, penyelesaian masalah keamanan di Poso tidak akan selesai jika hanya dikerjakan satu pihak saja namun perlu keterlibatan semua pihak agar semua bisa tertangani dengan baik. Karena banyak persoalan yang perlu diselesaikan tidak hanya penegakan hukum saja namun melalui pendekatan-pendekatan humanis. (IkB)