KABAR LUWUK – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Tegaskan Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
Pelanggaran terhadap aturan izin tinggal dapat berujung pada sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Banggai.
Setiap pelanggaran terkait izin tinggal, seperti tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau tidak memperpanjang izin tinggal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Octaveri.
Pelanggaran yang sering terjadi, lanjut Octaveri, antara lain adalah tinggal tanpa izin yang sah atau overstay, serta tidak melapor atau tidak memperbaharui dokumen izin tinggal secara berkala.
“Hal ini sangat merugikan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi negara, karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.
Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa ketentuan keimigrasian dapat dipatuhi dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi bagi pelanggaran izin tinggal dapat berupa denda administratif, deportasi, atau bahkan hukuman penjara dalam kasus tertentu.
Imigrasi juga berhak menahan dokumen perjalanan dan melarang warga negara asing yang bersangkutan untuk memasuki Indonesia dalam waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi untuk menangani masalah pelanggaran izin tinggal ini.
“Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara.
Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkaitan dengan warga negara asing, untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian,” tutur Hermansyah.
Selain itu, Hermansyah juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan diberlakukan secara tegas.
“Kami akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih memahami ketentuan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menghimbau agar seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun instansi terkait, untuk senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai izin tinggal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, diharapkan pelanggaran-pelanggaran seperti overstay dan tidak memiliki izin tinggal yang sah dapat diminimalisir. ( Humas Kanim Banggai )**