Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kantor Imigrasi Banggai Kembali Raih Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024

337
×

Kantor Imigrasi Banggai Kembali Raih Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kantor Imigrasi Banggai Kembali Raih Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Kamis 5 November 2024.

Pengakuan ini diberikan melalui Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024, tertanggal 26 November 2024, yang menetapkan UPT terbaik dalam memberikan layanan publik dengan prinsip-prinsip HAM. 

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini merupakan wujud apresiasi atas dedikasi Kantor Imigrasi Banggai dalam menciptakan layanan yang inklusif dan ramah terhadap semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang masuk dalam kategori rentan.

Capaian ini juga menunjukkan konsistensi kantor tersebut dalam menerapkan nilai-nilai HAM sebagai landasan utama dalam pelayanan publik. 

1.  Inovasi Layanan untuk Kelompok Prioritas 
Sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Banggai telah meluncurkan berbagai fasilitas baru pada tahun 2024.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan akses yang lebih mudah, nyaman, dan aman bagi kelompok prioritas, seperti: 
– Lanjut usia, 
– Penyandang disabilitas, 
– Ibu hamil dan menyusui, 
– Anak-anak kecil dan bayi. 

Fasilitas yang diperkenalkan meliputi: 
1. Tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas guna memudahkan akses dari kendaraan ke gedung pelayanan. 
2. Guiding block untuk tuna netra, membentang dari gerbang masuk hingga area dalam gedung, membantu navigasi mandiri. 
3. Jalur akses khusus di ruang pelayanan, memungkinkan pengguna layanan prioritas untuk mendapatkan bantuan lebih cepat. 
4. Ruang tunggu nyaman, dilengkapi kursi prioritas untuk kelompok rentan. 
5. Area bermain anak, memberikan kenyamanan bagi keluarga yang datang dengan anak-anak kecil. 
6. Ruang laktasi, untuk mendukung kebutuhan ibu menyusui. 
7. Toilet ramah disabilitas, yang dirancang khusus untuk memudahkan pengguna berkebutuhan khusus. 
8. Buku panduan layanan dalam huruf Braille, memungkinkan penyandang tuna netra memahami proses dan informasi layanan keimigrasian dengan lebih baik. 

2. Dampak Positif Bagi Masyarakat 
Penerapan fasilitas ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang selama ini sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik.

Fasilitas tersebut tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga menghapus batasan-batasan yang menghalangi kelompok rentan untuk mendapatkan pelayanan yang setara. 

3. Komitmen Berkelanjutan 
Penghargaan P2HAM ini mempertegas upaya Kantor Imigrasi Banggai untuk menjadikan prinsip HAM sebagai bagian integral dari setiap aspek pelayanannya.

Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Kantor Imigrasi Banggai terus berinovasi demi menciptakan pelayanan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Sebagai salah satu percontohan dalam penerapan layanan berbasis HAM, Kantor Imigrasi Banggai diharapkan mampu menginspirasi UPT lainnya untuk mengikuti jejak serupa.

Dengan semangat yang sama, Kantor Imigrasi Banggai terus berupaya memberikan layanan yang tidak hanya berkualitas tetapi juga humanis, menjadikan prinsip HAM sebagai fondasi utama dalam setiap langkahnya. 

Melalui penghargaan ini, Kantor Imigrasi Banggai membuktikan bahwa pelayanan publik yang menghormati dan mengutamakan hak asasi manusia dapat diwujudkan dengan nyata, memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. ( Humas Kanim Banggai )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!