Bawaslu-ads
Banggai LautKABAR DAERAHKota Palu

Kajati Sulteng Tahan Kembali Mantan Sekkab Banggai Laut Di duga Korupsi Penyalahgunaan APBD

1123
×

Kajati Sulteng Tahan Kembali Mantan Sekkab Banggai Laut Di duga Korupsi Penyalahgunaan APBD

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Tengah kembali menetapkan mantan pejabat Sekretaris Kabupaten Banggai Laut, yang saat ini menjabat Kepala BPKAD Banggai Laut , Idhamsyah S Tompo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran BPKAD kabupaten Banggai Laut tahun 2020.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Idhamsyah S. Tompo langsung dilakukan penahanan oleh Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus, SH.MH yang dipimpin langsung Asipidsus Moh. Jefry SH. MH. Dan selanjutnya tersangka Idhamsyah S. Tompo digiring kemobil tahanan menuju rumah tahan ( Rutan ) klas II Palu, Jum,at 25/6/2021.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH melalui kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat , SH.MH mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : print 03/P.2.5/Fd.1/06/2021, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka , untuk kepentingan penyidikan. Ungkapnya

Lanjut Reza Hidayat menyampaikan pertimbangan untuk kepentingan dalam perkara tersangka Idhamsyah Sahib Tompo , SH.MH alias Idham yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada BPKAD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tripikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tripikor, berhubung dengan keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri , merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, oleh karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka dan sebagai pelaksanaannya perlu menerbitkan Surat Perintah penahanan. Terangnya

Setelah tersangka Idhamsyah Sahib Tompo , tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul dan saat ini penyidik terus melakukan pengembangan , pemeriksaan dan bekerja secara marathon dilapangan dengan mengumpulkan bukti bukti tambahan, guna mengusut terus kasus dugaan penyalahgunaan Korupsi APBD BPKAD Kabupaten Banggai Laut guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Tutupnya Reza. ( rls Kajati /IM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *