KABAR LUWUK – Pemerintah Desa Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai dikecam keras oleh beberapa pihak. Setelah mengeluarkan surat keputusan yang menghentikan enam orang kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Desa Pulodalagan pada tanggal 6 September 2023.
Surat keputusan tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Moh Ahyar Laode Pandolo, S.Sos, telah menimbulkan kontroversi di desa tersebut. Terkait hal itu berikut tanggapan Kepala Desa Pulodalagan, kepada media ini.
Moh Ahyar mengungkapkan bahwa penghentian kader Posyandu dan KPM tidaklah sepihak dan inprosedural karena pengambilan keputusan tersebut terjadi dalam Musyawarah Desa (Musdes) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Kegiatan Musdes ini kata Kades Pulodalagan itu dihadiri oleh sekitar 80 orang dari 100 undangan yang hadir, termasuk Babinsa. Hasil Musdes tersebut mencakup beberapa keputusan, termasuk pergantian kader KPM dan Posyandu.
Kepala Desa justru mengkritik tindakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengumumkan penghentian ini sebagai tindakan sepihak, mengingat ada empat orang anggota BPD yang hadir dalam Musdes tersebut, termasuk ketua.
Ia menganggap bahwa BPD yang seharusnya mengumpulkan, menampung, dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sebaliknya malah mengambil inisiatif sendiri.
Selain itu, Kepala Desa Pulodalagan juga menyatakan bahwa tindakan ini sebenarnya tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 106 tentang masa jabatan kader KPM dan Posyandu. Perbub tersebut menegaskan bahwa masa jabatan kader tersebut adalah satu periode dan dapat diangkat kembali.
Kepala Desa berpendapat bahwa hal ini menunjukkan adanya ruang untuk interpretasi, dan bahwa penggantian yang dilakukannya adalah sah.
Keputusan terjadi dalam Musdes
Moh Ahyar juga mencurigai alasan tuntutan dari pihak yang terkena dampak penghentian tersebut, menyebutnya sebagai alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tergesa-gesa, mengingat telah ada Musdes LKD sebelumnya sekitar dua bulan yang lalu dan ia telah menjabat selama sembilan bulan.
Ia berpendapat bahwa BPD seharusnya mendesaknya untuk melaksanakan hasil Musdes tersebut daripada menghambatnya.
Kepala Desa Pulodalagan mengajak semua pihak, terutama anggota BPD, untuk bekerja bersama demi kebaikan desa. Ia meminta agar tidak ada kepentingan segelintir orang yang mengabaikan keinginan banyak orang.
Ahyar pada kesempatan itu mengingatkan bahwa mereka di gaji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai tupoksi masing-masing.
Kontroversi terkait penghentian kader Posyandu dan KPM ini masih menjadi sorotan di Desa Pulodalagan, dengan harapan agar isu ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat desa yang mereka cintai. (IkB)