KABAR LUWUK – Kades Kambani Bangkep Diberhentikan Sementara, Pembinaan Dimulai Kepala Desa (Kades) Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Abdul Jalil Mangalia, SH, telah diberhentikan sementara dari jabatannya dalam rangka pembinaan.
Keputusan ini diambil setelah munculnya persoalan terkait pemberhentian empat perangkat desa oleh Kades Kambani yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Informasi mengenai pemberhentian sementara ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Muhamaad Aris Susanto, SE.ME, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Aris Susanto, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah dalam menangani masalah ini, mulai dari pemberian tiga kali surat peringatan hingga panggilan klarifikasi langsung.
Klarifikasi dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Penjabat (Pj.) Bupati Banggai Kepulauan. Selain itu, Plt. Camat Buko Selatan juga terlibat dalam upaya mediasi.
Pemerintah daerah juga memperhatikan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, yang telah mengeluarkan rekomendasi tindak korektif terkait pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah hati-hati dalam memberikan sanksi kepada Kades Kambani. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya permasalahan baru di Desa Kambani.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu hasil koordinasi dan mediasi yang dilakukan oleh Camat Buko Selatan dengan Kades Kambani serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kambani.
Apabila hasil mediasi menunjukkan bahwa Kades Kambani tetap tidak mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan, pemerintah daerah akan melaksanakan rekomendasi Ombudsman untuk memberhentikan sementara Kades Kambani.
Camat Buko Selatan nantinya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Kades Kambani untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, SH.LLM, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Kambani.
Pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Abdul Jalil Mangalia untuk memahami situasi dan mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah diberhentikan. Jika Kades Kambani memenuhi ketentuan ini, ia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Kepala Desa Kambani.
Keputusan pemberhentian sementara ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di Desa Kambani.
Langkah ini juga diambil sebagai bentuk pembinaan agar setiap kebijakan yang diambil oleh Kades sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat desa.
Pemerintah daerah berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat di Desa Kambani dapat kembali berjalan normal tanpa ada kendala.( RSM)* **