IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kabupaten Banggai Raih Rp8,1 Miliar dari Dana Bagi Hasil Sawit, Dorong Pertumbuhan Daerah

216
×

Kabupaten Banggai Raih Rp8,1 Miliar dari Dana Bagi Hasil Sawit, Dorong Pertumbuhan Daerah

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK –  Kabupaten Banggai Raih Rp8,1 Miliar dari Dana Bagi Hasil Sawit, Dorong Pertumbuhan Daerah. Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banggai terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Hal ini semakin nyata dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil sawit.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan terkait alokasi dana transfer umum untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Banggai menerima alokasi DBH Sawit sebesar Rp8,1 miliar.Rabu, 2 Oktober 2024.

Dana Bagi Hasil Sawit ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Banggai, terutama dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Pemerintah daerah telah memproyeksikan pendapatan dari DBH Sawit dalam struktur APBD yang mencapai Rp3,1 triliun. Dari total APBD tersebut, sebagian besar berasal dari dana transfer pemerintah pusat, yang lebih dikenal sebagai dana perimbangan, sebesar Rp2,8 triliun.

Dalam jumlah tersebut, DBH Sawit menyumbang Rp8,1 miliar, sebuah angka yang menunjukkan potensi besar perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

DBH Sawit, seperti halnya DBH Migas, memiliki mekanisme pembagian yang telah diatur oleh DJPK. Dana ini diperoleh dari dua sumber utama, yakni bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta produk turunannya.

Mekanisme pembagian DBH Sawit ini dilakukan dengan persentase yang jelas. Sebanyak 20% dari total dana diberikan kepada pemerintah provinsi, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% sisanya disalurkan kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

Untuk menentukan besaran alokasi DBH Sawit, pemerintah pusat menggunakan tiga indikator utama, yaitu luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator tambahan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Indikator ini memastikan bahwa daerah-daerah yang benar-benar berkontribusi pada produksi kelapa sawit nasional mendapatkan alokasi dana yang sesuai.

Alokasi Rp8,1 miliar dari DBH Sawit ini tentunya akan memberikan dorongan positif bagi pembangunan Kabupaten Banggai. Dengan pendapatan yang cukup besar dari sektor perkebunan sawit, pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sektor ekonomi lainnya.

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi perkebunan kelapa sawit secara maksimal, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, DBH Sawit juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan, tempat mayoritas perkebunan kelapa sawit berada.

Dengan peningkatan pendapatan daerah, pemerintah dapat mengalokasikan dana lebih banyak untuk membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, serta akses jalan yang memadai, yang akan semakin mempercepat laju pembangunan di daerah tersebut.

Secara keseluruhan, kebijakan Dana Bagi Hasil Sawit yang diterapkan oleh pemerintah pusat merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan potensi perkebunan sawit di Indonesia, termasuk di Kabupaten Banggai.

Dengan pengelolaan yang tepat, dana ini akan menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan.

Kabupaten Banggai kini memiliki peluang besar untuk terus berkembang melalui sektor perkebunan sawit yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomiannya.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!