KABAR KRIMINAL

Curi Alat Deteksi Gempa Buat Main Warnet

771
×

Curi Alat Deteksi Gempa Buat Main Warnet

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Alat deteksi gempa yang sejatinya merupakan alat vital seharusnya dijaga bersama karena menyangkut keselamatan banyak pihak. Namun sayangnya Kumbang (14) sebut saja demikian bersama dua rekannya mengabaikan hal itu. Bahkan mereka mencuri alat milik BMKG Stasiun Geofisika Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng)  yang tertelak di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi hanya untuk bisa main di Warnet dan berfoya-foya. Beruntung kasus itu cepat terungkap, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri dalam jumpa pers, Senin (29/7/2019) menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / 223 /VII / 2019 / SPKT – III / Sulteng / Res Sigi, tanggal 18 Juli 2019. Pencurian itu terungkap setelah pelaku menjual barang hasil curian yang diposting dijejaring sosial Facebook dengan harga yang sangat murah. Berdasarkan petunjuk itu jajaran Satreskrim Polres Sigi kemudian menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yang telah dijual pelaku kepada Sofan alias Opan(43) warga Desa Mpanau, Kecamstan Sigi Biromaru yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka.

Dijelaskan Kapolres Sigi, modus pelaku pencurian yakni ingin memperoleh uang dan bermain di Warnet serta diduga untuk membeli narkoba. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya tidak mengetahui barang yang dicuri merupakan milik BMKG yang merupakan alat pendeteksi gempa. Demikian juga pelaku penadahan bernama Sofan tidak mengetahui barang yang dibelinya seharga Rp480.000 adalah barang curian milik BMKG.

Pada proses penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sensor broad band merk nanometics warna hijau silver, tiga buah baterai merek Haze warna Abu – Abu, satu unit solar panel merk BP SOLAR BP 38OJ dan satu unit solar regulator warna silver. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi.

“Pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, dia dibantu dua temannya yang namanya sudah kita kantongi. Bahkan saat ini kedua pelaku telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sigi. Kami berharap pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Sigi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kumbang dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan  5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Sofan dijerat dengan pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *