Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Berburu Bukti Curanmor Hingga Kepedalaman Hutan Ondo-Ondolu Batui

406
×

Berburu Bukti Curanmor Hingga Kepedalaman Hutan Ondo-Ondolu Batui

Sebarkan artikel ini

Satu Pelaku Ditetapkan Tersangka, Satunya Lagi Berstatus DPO Polisi

KABAR LUWUK, BANGGAI – Perang terhadap kejahatan utamanya kasus pencurian sepeda motor senantiasa dilakukan oleh jajaran Polres Banggai. Tidak hanya memburu para pelakunya namun polisi juga menguak dimana saja keberadaan barang bukti hasil pencurian. Bahkan guna mencari keberadaan sepeda motor curian itu sejumlah anggota Jatanras Maleo Polres Banggai menembus hutan Ondo-Ondolu Kecamatan Batui.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto kepada media ini mengatakan, jajarannya pada Sabtu (23/11) berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kendaraaan bermotor berinisial AS alias DD (28) warga Desa Dongin, Kecamatan Batui yang selama ini merupakan pencuri spesialis kendaraan bermotor roda dua. Sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik di wilayah Kecamatan Luwuk hingga Kecamatan Toili jadi wilayah operasinya. Hingga saat ini tercatat belasan sepeda motor berhasil dicurinya untuk kemudian dijual kembali dengan harga murah.

AKBP Budi Priyanto kemudian memerintahkan jajarannya mengungkap pelaku pencurian dan mencari keberaan barang bukti agar memberikan rasa keamanan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di bumi Babasal. Mendapat perintah itu Kasat Reskrim AKP Pino Ary selanjutnya melaksanakan tugas itu dengan memberi tugas kepada Jatanras Maleo mengungkap kasus tersebut. Tidak berselang lama tepatnya Sabtu (23/11) AS alias DD berhasil diringkus di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

AS alias DD diamankan polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP / 481 / XI / 2019/ SULTENG /RES-BGI tertanggal 22 November 2019. Sebelumnya AS alias DD beraksi pada Kamis (21/11) di Kelurahan Bukit Mambual. Diceritakan AKBP Budi Priyanto, pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 18.00 wita , pelapor Dika Afrianto (22) memarkir motor miliknya merek Yamaha Mio Soul nomor polisi DN 3045 RV warna biru hitam, motor tersebut diparkir bersama beberapa motor yang lainnya namun pada ke esokan harinya sekitar jam 06.00 WITA motor milik nya telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Dika ke Polisi.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 pukul 10.00 WITA unit jatanras menerima laporan polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, selanjutnya unit Jatanras mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan. Hasilnya sekitar pukul 17.30 wita, unit jatanras menerima informasi dari salah satu informan, bahwa di Kelurahan Kilongan telah di amankan oleh warga salah seorang lelaki yang identitasnya tidak di ketahui dan di curigai telah melakukan pencurian. Selanjutnya unit Jatanras pergi mendatangi TKP, disana telah diamankan seorang lelaki yang belakangan diketahui berinisial AS alias DD.

“Hasil interogasi awal AS alias DD mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Kelurahan Bukit Mambual yang ia lakukan bersama – sama MW alias AX (telah ditetapkan sebagai DPO), usai melakukan pencurian mereka lalu bersembunyi di Keles,  selanjutnya kedua pelaku menuju ke Kelurahan Kilongan. Saat itu MW alias AX lalu meninggalkan AS alias DD bersama barang hasil curiannya, tidak berselang lama AS alias DD diamankan warga setelah sebelumnya sempat dikeroyok karena ketahuan mencuri,” terang Kapolres Banggai.

Selanjutnya pelaku dibawa unit Jatanras Maleo Polres Banggai ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi AS alias DD mengaku telah melakukan pencurian di tempat lainnya yakni sepeda motor Mio M3 dan Mio Xeon di dua TKP berbeda yakni di Kecamatan Toili dan Kecamatan Luwuk. Motor itu kemudian dijualnya di Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Batui dengan harga berkisar antara tiga sampai empat juta rupiah perunitnya.

“Saya perintahkan cari barang bukti hasil curian itu, pihak yang membeli kita akan mintai keterangan jika bisa dibuktikan akan kita jerat sebagai penadah barang curian,” tegas mantan Kapolres Buol ini.

Unit Jatanras Maleo Satreskrim Polres Banggai kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Batui tepatnya di Desa Ondo-Ondolu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor yang disita dari RS dan TN. Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reskrim itu selanjutnya mengarah ke Kecamatan Pagimana, disana berhasil diamankan satu unit sepeda motor yang telah dibeli lelaki berinsial NK.

Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Dengan rincian sepeda motor merek Mio Soul, sepeda motor merek Mio M3, motor merek XEON, motor merek Honda Revo. Untuk Handphone ada HP merek China Mobile, merek Samsung dan hp merek Nokia. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai, untuk AS alias DD statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Saat ini MW alias AX telah ditetapkan sebagai DPO dan Polisi tengah melakukan pengejaran keberadaan pelaku. Kepada media ini Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri, selain itu warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melaporkan kasusnya kepada polisi. Warga juga bisa mengecek motor yang berhasil diamankan siapa tahu diantaranya adalah milik warga. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *