KABAR DAERAHKota Palu

Wagub Sulteng Tekankan Pengabdian dan Perlindungan ASN dalam Pengukuhan Korpri 2026–2031

KABAR LUWUK — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan orientasi pelayanan publik bagi aparatur sipil negara (ASN). Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menurut dia, harus menjadi ruang penguatan integritas sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengabdian aparatur kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Reny mewakili Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat memberikan sambutan dan arahan dalam pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pembina Olahraga (Bapor) Korpri masa bakti 2026–2031 di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Reorganisasi Korpri Sulawesi Tengah untuk Sulteng Nambaso” itu turut dihadiri perwakilan Dewan Pengurus Nasional Korpri, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta sejumlah pengurus dan anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Reny mengingatkan, jabatan dalam organisasi Korpri bukan sekadar kedudukan yang patut dibanggakan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kerja nyata. Pengurus dituntut memahami tugas dan fungsi organisasi serta mampu menerjemahkannya menjadi program yang menjawab kebutuhan anggota dan masyarakat.

“Jangan hanya menjadi ASN, tetapi tidak tahu tugas dan fungsi kita sebagai ASN,” ujarnya.

Menurut Reny, pemahaman terhadap tugas dan fungsi merupakan fondasi profesionalisme aparatur. Setiap ASN perlu mengetahui batas kewenangan, tanggung jawab, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaannya.

Ia juga mengingatkan agar aparatur tidak terlalu sibuk mencampuri urusan pekerjaan orang lain, sementara tanggung jawabnya sendiri justru diabaikan. Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan kesungguhan menyelesaikan pekerjaan harus menjadi ukuran dalam menjalankan pengabdian.

Bagi Reny, menjadi ASN merupakan amanah yang patut disyukuri. Karena itu, orientasi kerja tidak semestinya hanya bertumpu pada penghasilan, jabatan, atau penghargaan, tetapi juga pada manfaat yang dirasakan masyarakat.

Reny menegaskan, perubahan paradigma birokrasi harus dimulai dari cara aparatur memandang kedudukannya. ASN bukan pihak yang harus selalu dilayani, melainkan pelayan masyarakat yang berkewajiban memberikan pelayanan secara ramah, cepat, dan bertanggung jawab.

Ia mencontohkan kebiasaannya mengingatkan staf agar tidak memperlakukan pejabat secara berlebihan. Baginya, penghormatan dalam birokrasi tidak perlu diwujudkan melalui perlakuan istimewa, tetapi melalui kerja sama yang profesional dan pelayanan yang baik.

“Saya adalah pelayan masyarakat,” katanya.

Pandangan tersebut, menurut Reny, harus tercermin terutama pada unit-unit pelayanan publik. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian pelayanan tanpa dibebani prosedur yang berbelit-belit atau sikap aparatur yang menempatkan kepentingan pribadi di atas tugas kedinasan.

Dalam konteks itu, Korpri diharapkan tidak berhenti sebagai organisasi profesi dan wadah kebersamaan ASN. Organisasi ini perlu menjadi penggerak perubahan budaya kerja birokrasi, sekaligus ruang pembinaan integritas dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.

Reny juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Aparatur yang menghadapi persoalan hukum perlu memperoleh pendampingan secara proporsional, terutama ketika menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan disiplin. ASN yang menyimpang dari aturan perlu diingatkan dan diarahkan agar kembali pada jalur yang benar. Solidaritas organisasi, dengan demikian, tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran.

Selain pembenahan budaya kerja, Reny menyoroti pengembangan karier ASN melalui sistem merit dan manajemen talenta. Ia menyampaikan harapan agar pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah semakin mengedepankan kompetensi, rekam jejak, kualifikasi, dan kinerja aparatur.

Ia menyebut penerapan manajemen talenta direncanakan menjadi bagian penting dalam pengelolaan karier ASN pada 2027. Melalui pendekatan tersebut, pengembangan karier diharapkan lebih transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kapasitas serta potensi setiap pegawai.

Reny juga mendorong ASN meningkatkan pendidikan dan kompetensi, termasuk melalui pendidikan lanjutan. Menurut dia, pengembangan kapasitas akademik perlu disertai kemampuan menghasilkan gagasan, karya, dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Peningkatan pendidikan, lanjutnya, bukan semata-mata untuk mengejar jabatan. Kompetensi yang lebih baik harus berujung pada kualitas pengambilan keputusan, efektivitas kerja, dan kemampuan aparatur menjawab persoalan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Ia menilai perubahan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, turut menuntut ASN untuk terus belajar dan menyesuaikan diri. Aparatur perlu mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan menjaga integritas dalam menghasilkan karya maupun menggunakan teknologi.

Dalam kesempatan tersebut, Reny juga menitipkan aspirasi pemerintah daerah kepada Dewan Pengurus Nasional Korpri mengenai kebijakan batas belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen.

Ia menyampaikan bahwa porsi belanja pegawai Sulawesi Tengah berada di kisaran 37 persen. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal, pemenuhan hak ASN, dan keberlanjutan pelayanan publik.

Menurut Reny, persoalan tersebut memerlukan solusi yang mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah. Penyesuaian kebijakan fiskal semestinya tidak mengabaikan kepastian penghasilan dan kesejahteraan aparatur maupun kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan.

Ia berharap Korpri dapat menjadi saluran aspirasi yang konstruktif bagi ASN daerah, sekaligus mitra pemerintah dalam mencari jalan keluar atas persoalan kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan tugas aparatur.

Reny juga menyinggung pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar pemerintah provinsi memiliki ruang fiskal yang lebih kuat dan tidak semata-mata bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa semangat pembangunan melalui program Sulteng Nambaso perlu ditopang aparatur yang kompeten dan berorientasi pada hasil. Program pemerintah membutuhkan birokrasi yang mampu bekerja secara terukur, berinovasi, dan memastikan manfaatnya menjangkau masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Departemen Perlindungan ASN Dewan Pengurus Nasional Korpri, Karjono Atmo Harsono mewakili Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengukuhan pengurus bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan penyerahan tanggung jawab untuk memperkuat peran Korpri bagi anggota, pemerintah, dan masyarakat.

Ia menyampaikan empat arah utama penguatan Korpri, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi dan integritas ASN, perlindungan karier serta bantuan hukum bagi aparatur, dan peningkatan kesejahteraan ASN beserta keluarganya.

Karjono menekankan bahwa perlindungan hukum bukan berarti membela setiap kesalahan anggota. Pendampingan harus diberikan kepada ASN yang bekerja secara jujur, profesional, dan sesuai ketentuan, tetapi menghadapi persoalan hukum atau perlakuan tidak adil dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga meminta Bapor Korpri tidak hanya aktif menjelang pertandingan olahraga. Pembinaan yang rutin diperlukan untuk membangun kesehatan, disiplin, sportivitas, dan solidaritas di antara aparatur.

Dalam kepengurusan Korpri Sulawesi Tengah masa bakti 2026–2031, Abdul Raaf dipercaya sebagai ketua dan Muchsin Husain Pakaya dipercaya sebagai Ketua Badan Pembina Olahraga (Bapor) Korpri Provinsi Sulawesi Tengah
Pengukuhan tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi agar Korpri semakin dekat dengan anggotanya, mampu memperjuangkan kepentingan ASN secara bertanggung jawab, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada akhirnya, tantangan Korpri tidak hanya terletak pada pembentukan kepengurusan baru, tetapi juga pada kemampuannya mengubah komitmen menjadi program yang terukur. Keberhasilan organisasi tidak semata-mata dinilai dari banyaknya kegiatan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan ASN dan masyarakat Sulawesi Tengah.

(Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Sulteng)

Exit mobile version