Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHKota PaluTerkini

RDP di DPRD Sulteng, Kapolda Sebut Ada 17 Tersangka PETI Dalam Proses Penyidikan, Salah Satunya Kasus Tambang di Bunta

641
×

RDP di DPRD Sulteng, Kapolda Sebut Ada 17 Tersangka PETI Dalam Proses Penyidikan, Salah Satunya Kasus Tambang di Bunta

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Palu – Dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat Komisi I dan III DPRD Sulteng dengan Kapolda Sulteng Kamis (18/6/2020 ) kemarin yang membahas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) setidaknya telah terungkap selama tahun 2019/2020 ada 17 (tujuh belas) tersangka yang dilakukan penegakkan hukum. Salah satu kasus yang juga disebutkan yakni kasus pertambangan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Melalui rilis yang diteruskan kepada media Jumat (19/6/2020) Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK menjelaskan 17 tersangka yang dilakukan proses penyidikan oleh Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sulteng, 15 diantaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum, sementara 2 tersangka lagi masih dalam proses penyidikan. 17 tersangka tersebut diketahui melakukan pertambangan tanpa ijin di Dongi dongi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, dengan peran pemilik modal dan membawa atau mengangkut hasil tambang berupa batu pasir dan tanah yang akan diolah ke Poboya Palu, Jelas Didik.

Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan bahwa selain permasalahan tambang di Dongi dongi, penyidik ditreskrimsus juga sementara melakukan penyelidikan dua kasus tambang di Kabupaten Morowali terkait tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Satu kasus lainnya terkait tambang ada di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dua kasus tambang di Kabupaten Parigi Moutong yaitu di Kecamatan Moutong dan di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, satu kasus dilokasi tambang Poboya Palu.

Dari data tersebut diatas menunjukan Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa ijin, dimana setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti oleh Polda Sulteng, tetapi masalah PETI ini tidak cukup dilakukan penegakkan hukum atau dilakukan razia besar-besaran, tetapi perlunya tata Kelola pertambangan yang baik sebagaimana harapan Bapak Kapolda Sulteng,” tutup Didik. (IKB/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *