KABAR LUWUK – Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan dua pria berinisial MS (18) dan SA (18) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga RT (19), Senin (19/10/2026).
Pengamanan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/542/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, berdasarkan laporan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.40 WITA di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar, pembengkakan, serta rasa sakit pada bagian tubuh dan kepala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku, MS berada di tempat kerjanya di sekitar Kelurahan Tombang Permai. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya.
“Selanjutnya, tim menjemput terduga pelaku lainnya, SA di Kelurahan Kompo,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan terkepal yang diarahkan ke bagian wajah dan kepala.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolresta Banggai dan diserahkan kepada Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (Rls)



