BanggaiKABAR DAERAH

Kedapatan Membawa Sabu di Luwuk Utara, Pria Asal Balantak Ditangkap Polisi

KABAR LUWUK – Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial WM (36) warga Desa Tower, Balantak Utara yang memiliki sabu seberat 5,10 gram di kompleks BTN Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai Luwuk Utara, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid memerintahkan personel untuk penyelidikan.

Saat penyelidikan, petugas mendapati WM sedang mengendarai sepeda motor di kompleks BTN Nusagria. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang terbungkus dalam bungkus rokok Surya di bawah sepeda motor serta satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan keterangannya, barang tersebut diakui milik terduga yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial CI,” sebut Kasat.

“Sabu tersebut diduga dibeli seharga Rp7 juta dan rencananya akan diedarkan di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara,” tambah Hamid.

Selain sabu dengan berat bruto 5,10 gram, petugas turut mengamankan bungkus rokok, telepon genggam, kunci motor, dan satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi DN 5228 CW.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (Rls)

Exit mobile version