KABAR LUWUK – Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan berlanjut pada penangkapan dua orang di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H, M.H, menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial APH (33) di wilayah Jalan Tanjung Branjangan Luwuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K, melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dua kotak kaca pirex, satu alat hisap, dua timbangan, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
“Personel kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang pria berinisial MR (32), yang diduga menjadi pemasok sabu,” tutur AKP Hamid.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan. Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi mengamankan MR dan satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram serta satu unit telepon genggam.
“Total barang bukti sabu dalam dua pengungkapan tersebut mencapai 13, – gram bruto atau sekitar 12,99 gram,” terang Kasat.
“MR diduga memperoleh sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026 dan kembali ke Luwuk sehari kemudian untuk mengedarkannya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana. (Rls)



