KABAR LUWUK – Satuan Narkoba Polresta Banggai melaksanakan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (23/10/2026).
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial FH (26), DK (48), YH (40), dan NM (37). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Bunta. Tiga diantara merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid bahwa perkara tersebut berawal dari pengungkapan kasus pada Rabu (17/6/2026) di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Bunta I.
“Saat itu mereka berkumpul dan sepakat mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu yang rencananya akan digunakan bersama,” sebut Kasat.
“Uang yang terkumpul dari keempat tersangka kemudian digunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.
Lanjut AKP Hamid, setelah sabu diperoleh, para tersangka menggunakannya secara bergantian. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Bunta datang dan mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, satu sumbu, satu korek api gas, dan satu sendok plastik.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk selanjutnya masuk persidangan. (Rls)
