KABAR LUWUK – URC Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (21), dan LT (57). Keduanya diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.10 Wita di kediaman mereka di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, penangkapan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/555/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, korban berinisial AM bersama istrinya, SU, sedang berboncengan sepeda motor melewati depan rumah para terduga pelaku.
“Pelaku menegur karena kondisi jalan berdebu. Situasi berlanjut menjadi pertengkaran setelah korban diminta turun dari sepeda motor hingga pengeroyokan itu terjadi,” sebut AKP Arifin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para terduga pelaku. Setelah itu, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan terkepal,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan guna mendalami peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rls)



