Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Jurnalis Kota Palu Kecam Perampasan Kamera dan Penghapusan Hasil Karya Wartawan TVRI Palu

754
×

Jurnalis Kota Palu Kecam Perampasan Kamera dan Penghapusan Hasil Karya Wartawan TVRI Palu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Aksi penghalang halangan terhadap kerja kerja jurnalis di Kota Palu kembali terjadi. Peristiwa perampasan kamera dan penghapusan gambar dialami oleh jurnalis TVRI Palu  Ryan Saputra pada Rabu (25/9) sekira pukul oleh anggota Polres Palu dikecam sejumlah pihak.

Jurnalis Kota Palu yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Sulawesi Tengah dan Forum Pemred Sulawesi Tengah membuat pernyataan sikap yang intinya mengecam perbuatan Briptu Jumardi itu.

Kejadian itu berawal ketika Ryan mendapat penugasan oleh kantornya meliput demonstrasi mahasiswa di Jalan Sam Ratulangi dan Raden Saleh Kota Palu. Ketika meliput, Ryan merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga aksi pembubaran massa oleh aparat kepolisian. Sekira pukul 16.00 Wita, ketika sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar Polisi, Ryan didatangi oleh anggota Reskrim Polres Palu yang belakangan diketahui bernama Briptu Jumardi (BJ). BJ Kemudian merampas kamera milik Ryan dan menghapus gambar gambar demonstrasi yang direkam Ryan sejak pagi hari .

“Tindakan penghalang halangan termasuk menyita dan meghapus gambar dari kamera Jurnalis menurut kami adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan dilindungi UU,” kata Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal mewakili para Jurnalis Kota Palu.

Untuk itu, Jurnalis Kota Palu menyatakan sikap mengecam keras aksi perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dilakukan anggota Polres Palu (Bripda Jumardi ) atas jurnalis TVRI, Ryan Saputra. Meminta kepada Kapolda Sulteng menangani aksi perampasan tersebut dengan serius, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)”.

Jurnalis Kota Palu juga meminta Kepada Kapolres Palu untuk menindaklanjuti dan memproses etik anggota reskrim Polres Palu (Briptu Jumardi) yang telah terlibat dalam tindakan premanisme dengan merampas dan menghapus gambar milik jurnalis TVRI Ryan Saputra. Serta Mengimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Pada pernyataan sikap itu, Jurnalis Kota Palu menyatakan mendukung sepenuhnya kepada TVRI Sulteng untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di Sulawesi Tengah. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *