KABAR LUWUK, BANGGAI – Kepolisian Sektor Toili merazia sebuah rumah milik HR (50) warga Kecamatan Moilong karena diduga menjual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, Kamis malam (16/7/2020).
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 6 botol air mineral dan satu jerigen berisi 3 liter miras cap tikus.
“Pelaku bersama barang bukti miras langsung kita amankan di Mako Polsek Toili guna proses lebih lanjut,” tegas Iptu Candra.
Perwira dua balak ini mengungkapkan, dalam menjaga situasi kamtibms tetap aman dan kondusif, pihaknya intens melaksanakan patroli maupun razia penyakit masyarakat.
“Kami imbau warga untuk tidak lagi menjual atau memproduksi miras. Jika ditemukan maka akan diproses hukum,” terang mantan Kapolsek Batui ini.
Sebab, menurut Iptu Candra, selain narkoba, miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas yang selama ini terjadi. (MjB/Rls)